PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Masyarakat Kota Prabumulih kembali menyuarakan keprihatinan atas berbagai persoalan yang belum terselesaikan, Organisasi Masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Kota Prabumulih berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 09.30 WIB.
Aksi ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi bernomor 083/A.3/MB-PKRI/PBM/2026 bertanggal 17 Agustus 2026 yang telah disampaikan kepada Kapolres Kota Prabumulih.
Ketua Ormas MB-PKRI, Arief Fazi (Ahong), menjelaskan aksi penyampaian pendapat di muka umum ini merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Sekitar ± 150 orang massa akan berkumpul di Sekretariat Jl. Amri Rt. 005 Rw. 002, Kelurahan Prabuja, Kecamatan Prabumulih Timur, sebelum bergerak ke tiga lokasi sasaran Gedung DPRD Kota Prabumulih, Kantor Pertamina EP Zona 4, dan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih.
Aksi ini mempertanyakan berbagai hal terkait pengelolaan wilayah dan investasi di Kota Prabumulih, dengan 10 poin utama tuntutan, antara lain mempertanyakan perizinan puluhan perusahaan mitra Pertamina EP Zona 4, hasil pengelolaan gas PT. Perta Samtam Gas, Dana Bagi Hasil perusahaan dengan daerah penghasil.
Perizinan PBG di area Pertamina, sertifikat aset tanah Pertamina, pengawasan dan penindakan Pemkot terhadap perusahaan yang melalaikan kewajiban, TJSL/CSR perusahaan, hingga isi Kontrak Kerja Sama (KKS) antara perusahaan dan Pemerintah Daerah.
“Kami khawatir terdapat kelalaian dalam perizinan yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian kepada masyarakat dan Pemerintahan Kota Prabumulih,” tegas Arief Fazi dalam surat pemberitahuannya.







