PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur oleh oknum pejabat pimpinan salah satu perusahaan daerah (Perusda) Kota Prabumulih mengundang kecaman dari Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih. Rabu (11/02).
Kasus yang melibatkan dua siswi dengan inisial DS (17 tahun) dan SH (17 tahun) ini menjadi perhatian serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang sedang menjalani program magang.
Korban adalah dua siswi bawah umur dari salah satu sekolah di Kota Prabumulih.
Peristiwa diduga terjadi selama mereka menjalankan program magang di Perusda terkait pada bulan Juli hingga Oktober 2025.
Dari keterangan korban, pelaku sering mengajak mereka ke ruangan pribadi, melakukan tindakan tidak pantas seperti menanyakan dan mengukur ukuran BH dengan tangan, mengajak pergi ke Palembang hingga menginap di hotel, serta mengajak untuk berhubungan suami istri.
Pihak sekolah mengakui telah mengetahui informasi umum mengenai kasus, namun belum memiliki detail yang spesifik.
Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, menyatakan pelaku berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami mengecam sekaligus prihatin atas kejadian ini yang telah mengakibatkan trauma berat bagi korban,” tegas Pebrianto pada Rabu (11/2/2026).
Senada dengan itu, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui diversi, mediasi, atau proses damai kekeluargaan.
Proses hukum wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidana.
WRC mengharapkan Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, segera mengambil tindakan konkret agar permasalahan tidak berlarut-larut. Selain itu, WRC juga meminta agar pejabat yang bersangkutan dinonaktifkan sementara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, serta melindungi korban dan mencegah terjadinya gangguan pada penyelidikan.
Catatan: Berita ini disajikan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prinsip perlindungan korban.
Sesuai dengan ketentuan hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengungkapkan atau menyebarkan informasi yang dapat mengidentifikasi korban tindak pidana kekerasan seksual, termasuk nama, alamat, riwayat hidup, dan ciri-ciri khusus yang dapat mengungkapkan identitas korban.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur perlindungan data pribadi dan identitas anak korban kejahatan, dengan tujuan menghindari paparan detail yang dapat memperparah trauma atau mengungkap identitas korban.(DW)










