OGAN ILIR, Tipikorinvestigasi.id – Geger Pelantikan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memicu amarah aktivis dan sorotan publik.
Kebijakan kontroversial ini dinilai sebagai “skandal” yang mencoreng wajah pemerintahan dan menginjak-injak supremasi hukum.
Budi Riskiyanto, Aktivis Gempita Ogan Ilir, dengan nada berang menyebut pelantikan ini sebagai “pelanggaran hukum terang benderang” yang tak bisa ditoleransi sedikit pun.
“Ini bukan lagi soal tafsir aturan, tapi kejahatan hukum Kepala Desa itu jelas-jelas dilarang rangkap jabatan Masih aktif menjabat kok malah dilantik jadi PPPK SK itu harus dibatalkan sekarang juga” gertaknya dalam wawancara eksklusif pada Selasa (27/12/2025).
Budi membeberkan sejumlah regulasi yang dilanggar dalam skandal ini.
UU Desa No. 6/2014 (Kepala Desa dilarang keras merangkap jabatan!), PP No. 43/2014 jo. PP No. 47/2015 (Jabatan lain yang bisa menimbulkan konflik kepentingan, haram hukumnya), UU ASN No. 20/2023 (ASN/PPPK wajib netral dan bebas dari konflik kepentingan), dan PP Manajemen PPPK No. 49/2018 (Pengangkatan PPPK harus sesuai hukum, tidak boleh melanggar aturan).
“Paruh waktu Itu cuma akal-akalan! Jangan coba-coba membodohi hukum demi melegalkan yang jelas-jelas salah” tegasnya dengan mata berkilat.
Budi menuding keras Pemda Ogan Ilir, terutama BKD, telah melakukan pembiaran bahkan konspirasi dalam skandal ini.
Ia mewanti-wanti dampak berbahaya yang bisa timbul Korupsi meroket karena rangkap gaji haram! Kewenangan diselewengkan untuk kepentingan pribadi Konflik kepentingan menggerogoti anggaran desa Kepercayaan publik hancur berkeping-keping.
“Negara ini bisa hancur kalau hukum cuma jadi tulisan di atas kertas! Desa jadi korban, ASN tercemar, negara kalah telak!” serunya dengan nada getir.
Gempita Ogan Ilir mengajukan tuntutan konkret: Bupati Ogan Ilir (batalkan SK PPPK ilegal sekarang juga!), Inspektorat (audit investigasi total, transparan, tanpa ampun!), BKD (tanggung jawab atas kelalaian fatal), dan Kemendagri & KemenPAN-RB (turun tangan, bersihkan Ogan Ilir dari praktik KKN!).
“Jika tuntutan kami diabaikan, kami siap mengguncang Ogan Ilir Kami akan bawa skandal ini ke provinsi, kementerian, KPK, bahkan pengadilan internasional! Negara tidak boleh kalah dari para penjahat hukum” pungkas Budi dengan nada menggelegar.









