Ogan Ilir, Tipikorinvestigasi.id – Budi Rizkiyanto, pengiat kontrol sosial asal Kabupaten Ogan Ilir (OI), mengajukan seruan yang tegas agar pihak berwenang, termasuk Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menjalankan proses penetapan tersangka dalam kasus kelebihan bayar sebesar Rp 5,1 miliar yang melibatkan 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 3 petugas sekretariat.
Seruan ini disampaikan seiring dengan dinamika penguatan kerangka hukum nasional terkait tata kelola keuangan daerah dan pemberantasan korupsi.
Kasus ini muncul setelah Komisi Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyelesaikan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten OI.
Meskipun daerah tersebut pernah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada periode tertentu, temuan audit mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Sampai saat ini, sebagian pihak yang terlibat telah melakukan pengembalian dana sesuai hasil audit, namun status penyelesaian kasus belum dapat dikatakan tuntas.
Pemerintah Kabupaten OI telah menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola keuangan, termasuk melalui penyelenggaraan rapat koordinasi guna menyusun langkah-langkah perbaikan yang komprehensif.
Penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerangka hukum yang terus diperkuat. Berikut adalah peraturan penting yang menjadi landasan dalam mengatasi permasalahan keuangan daerah dan korupsi:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
UU ini memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran daerah berbasis kinerja, dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Pasal-pasal dalam peraturan ini mendorong penerapan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk pemantauan real-time serta penegakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan kualitas pelayanan publik.
Dalam konteks kasus OI, UU ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga independen berwenang menangani kasus korupsi dengan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah mengintegrasikan beberapa pasal terkait korupsi, seperti delik merugikan keuangan negara dan suap, ke dalam kerangka pidana yang lebih komprehensif.
Dalam diskusi terkini yang diinisiasi KPK, para pakar hukum juga menyoroti kebutuhan akan revisi lebih lanjut terhadap UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), termasuk kriminalisasi penyuapan di sektor swasta dan perbuatan memperdagangkan pengaruh.
Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas terhadap masyarakat, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap penyimpangan serupa di masa depan.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait hasil audit BPK melalui saluran resmi, serta memberikan ruang bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk berperan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.









