MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id — Menyikapi potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan yang meningkat di tengah musim kemarau, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rambang, IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., menerbitkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Rambang agar bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah titik api. Rabu (05/08/2026).
Dalam himbauannya, Kapolsek Rambang menegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga:
✅ DILARANG melakukan pembakaran hutan maupun lahan
✅ DILARANG membuang puntung rokok di sembarang tempat
✅ DILARANG meninggalkan api di dalam hutan atau di lahan
✅ DILARANG membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar
✅ Apabila melihat titik api segera melaporkan kepada pihak berwajib/petugas terdekat
Kapolsek juga mengingatkan sanksi hukum yang berlaku bagi siapa saja yang melanggar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3), yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Mari kita jaga alam, jaga kehidupan demi Rambang yang lebih baik. Alam yang terjaga adalah warisan paling berharga bagi anak cucu kita di masa depan,” ajak IPTU Zulkarnain Afianata.
Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan, tidak membakar lahan, serta segera melaporkan jika melihat asap atau titik api agar dapat segera dipadamkan sebelum meluas.








