MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Jajaran kepolisian dari Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan kesigapannya. Berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang sempat viral dan menjadi sorotan publik di media sosial.
Kejadian bermula di Perumahan Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, pada Sabtu (25/04/2026).
Hasil pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Muara Enim, Kompol Toni Arman, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, serta Kanit Pidum Ipda Guntur.
Dalam kesempatannya, Kompol Toni Arman menegaskan bahwa keberhasilan ini diraih dalam waktu yang sangat singkat.
“Kurang dari tiga jam, pelaku berhasil kami amankan saat mencoba melarikan diri,” tegas Waka Polres dengan bangga.
Lebih detail, Kasat Reskrim AKP M. Andrian menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku.
Peristiwa bermula saat korban mencari mobil bekas melalui media sosial Facebook dan menemukan unit Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1509 DOP.
Setelah berkomunikasi dengan tersangka berinisial KR, korban diajak melakukan transaksi di wilayah Lampung Selatan.
Tanpa curiga, transaksi pun dilakukan. Namun, sesampainya di Muara Enim, korban tidak menyadari bahwa dirinya telah diikuti oleh pelaku lain berinisial H dan M.
Sesampainya di rumah, mobil diparkir di halaman. Tak berselang lama, pelaku bertindak cepat menggunakan kunci duplikat untuk membawa kabur kendaraan tersebut menuju arah Palembang.
Menyadari mobil hilang, korban langsung melakukan pengejaran namun kehilangan jejak.
Ironisnya, saat korban kembali, mobil yang dicari justru ditemukan tergeletak di dalam sungai di bawah jembatan Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas.
Berdasarkan petunjuk dan informasi yang diperoleh, Tim Rajawali Satreskrim langsung melakukan pengejaran.
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, satu orang pelaku berhasil diamankan di depan Mako Polsek Rambang Niru.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HAP (45 tahun), yang bertindak sebagai eksekutor yang mengambil mobil saat terparkir. Sementara itu, lima orang rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Y, C, A, D, dan M, diduga berada di wilayah Lampung dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Muara Enim melalui rilisnya juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online. Pastikan keabsahan dokumen serta identitas penjual demi keamanan bersama.
Keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.










