OGAN ILIR, Tipikorinvestigasi.id – Dugaan ketidaksiapan fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Bulan Rambang Kuang #001 mencuat ke publik. Dapur yang diperuntukkan bagi Program Makan Bergizi (MBG) diduga belum memenuhi standar kelayakan operasional, hingga mengundang pertanyaan terkait keamanan pangan yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah (21/01/2026).
Berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, penyelenggaraan Program MBG harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur tentang keamanan pangan, mutu pangan, serta persyaratan fasilitas produksi pangan.
UU ini menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan negara berkewajiban menjamin keamanan serta mutunya, termasuk melalui standarisasi fasilitas produksi.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Makan Bergizi di Sekolah juga menetapkan standar teknis kelayakan dapur produksi, mulai dari luas ruangan, tata letak area kerja, sanitasi lingkungan, hingga fasilitas pencucian peralatan makanan.
Penggiat Kontrol Sosial Budi Rizkiyanto mengangkat bicara terkait kasus ini, menegaskan bahwa setiap fasilitas yang menangani makanan untuk anak sekolah harus memenuhi aturan dan dasar hukum yang berlaku.
“Apakah kondisi seperti ini bisa kita biarkan begitu saja Kita harus bersuara dan menuntut klarifikasi terkait kelayakan dapur ini,” tukas Budi Rizkiyanto.
“Bahkan, saya berbicara dari hati dan nurani. Kami adalah penggiat kontrol sosial sesuai pasal dan undang-undang tentang kontrol sosial, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penguatan Kontrol Sosial Nasional yang mengamanatkan pemantauan pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Budi, kelayakan dan kebersihan para penyedia makan bergizi tentunya harus sepadan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Bagaimana bisa kita memberikan gizi yang baik kalau tempat dan keadaan penyediakannya tidak sesuai? Ini bukan hanya soal makanan, tetapi juga soal kesehatan dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Budi juga menekankan bahwa kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut UU tersebut, siswa sebagai penerima manfaat MBG termasuk kategori konsumen karena mereka merupakan pemakai jasa (pelayanan makanan) yang disediakan dalam masyarakat.
Sementara itu, pihak penyelenggara atau pengelola dapur SPPG dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang wajib memenuhi standar mutu, keamanan, dan kelayakan barang/jasa yang diberikan.
“Jika fasilitas tidak layak dan mengakibatkan makanan yang dihasilkan tidak memenuhi standar keamanan atau gizi, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, jika kondisi fasilitas menyebabkan kerugian bagi konsumen seperti gangguan kesehatan, korban berhak mengajukan klaim ganti rugi berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun ketentuan dalam UU tersebut,” jelas Budi.
Kombinasi ketiga peraturan (UU Pangan, Permenkes, dan UU Perlindungan Konsumen) memperkuat argumen terkait pentingnya memenuhi standar fasilitas demi melindungi kepentingan siswa sebagai konsumen dan penerima manfaat program pemerintah.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, dapur yang berlokasi di Jalan Raya Tanjung Bulan, Desa Tanjung Bulan Rambang Kuang 01, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, berada di lahan sempit dan padat permukiman warga. Ukuran bangunan diperkirakan hanya sekitar 6 x 8 meter, tanpa area parkir yang memadai untuk kendaraan operasional.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tempat pencucian ompreng atau wadah makanan dilaporkan berada di halaman rumah warga sekitar, yang berpotensi mengganggu standar kebersihan dan sanitasi proses produksi makanan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak terkait kualitas dan keamanan makanan bergizi yang akan disalurkan kepada siswa penerima manfaat Program MBG.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Tanjung Bulan Rambang Kuang #001 belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan terkesan menghindari pertemuan.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi, termasuk mengenai proses verifikasi dan penilaian kelayakan dapur sebelum ditetapkan sebagai pelaksana Program MBG.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak terkait memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. (Budi Rizkiyanto)








