LAHAT, Tipikorinvestigasi.id – Warga dari Desa Cempaka Wangi dan Desa Lematang Jaya melaksanakan aksi penutupan sementara Jalan ALR Jalan 08, Senin (27/07/2026). Aksi ini dilakukan menyusul penggunaan jalan tersebut sebagai akses pengangkutan batu bara oleh PT ALR.

Warga menyampaikan tuntutan bahwa sebelum PT ALR membangun jalan akses sendiri, perusahaan tidak diperkenankan lagi melintas melalui jalan tersebut.
Sebab, jalan itu sejak awal merupakan jalur utama yang digunakan warga sehari-hari sekaligus akses keselamatan bagi para pelajar ke sekolah.
Masyarakat menilai keberadaan jalan yang kini digunakan operasional perusahaan justru merugikan dan menimbulkan dampak buruk bagi kenyamanan serta keselamatan warga.
Dalam aksinya, masyarakat menuntut adanya kesepakatan yang saling menguntungkan.
Perusahaan boleh mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang dijalankan, namun masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung kerugian atau dampak negatif akibat penggunaan jalan tersebut.
Hadir menengahi dan memantau situasi, Camat Merapi, jajaran Koramil Merapi Timur, Polsek Merapi, serta perwakilan PT ALR selaku pihak penanggung jawab kegiatan pengangkutan batu bara.
Pihak berwenang berharap kedua belah pihak dapat duduk bersama, berdialog secara terbuka, dan menemukan solusi yang adil serta tidak merugikan salah satu pihak.
Saat ini situasi terpantau terkendali, aman, dan tidak terjadi bentrok. Pihak aparat terus memantau perkembangan sekaligus memfasilitasi upaya dialog antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.











