PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Selasa (19/5/2026). Kedatangan ini bertujuan untuk mendesak penindaklanjutan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di RSUD Kota Prabumulih.
Langkah ini merujuk pada surat laporan Nomor: 009/K/Red.ZM/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, serta surat pelimpahan Nomor: R-112/L.6.5/Fo.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dari Kejati Sumsel kepada Kejari Prabumulih.
Fandri menilai proses penanganan laporan tersebut hingga saat ini masih mandek dan tidak ada kejelasan, meski pihaknya telah melakukan konfirmasi ulang pada tanggal 30 Maret 2026 lalu.
“Kami datang ke sini bukan tanpa alasan. Berkas dokumen lengkap beserta link pemberitaan yang sempat viral telah kami sampaikan. Jika Kejari Prabumulih terus membiarkan kasus ini tanpa kejelasan, maka Zona Merah akan mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Fandri.
Pihaknya telah melengkapi laporan dengan dokumen pendukung berupa hasil konfirmasi, klarifikasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hingga temuan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Weddie Andriyanto dan Muhaemin atas Laporan Keuangan BLUD RSUD TA 2024. Lambannya penanganan terhadap terlapor (eks Direktur RSUD) dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Zona Merah menuntut tiga hal konkret kepada Kejari Prabumulih:
1. Kejelasan Status Hukum: Segera menaikkan status penanganan Lapdumas dari tahap penyelidikan awal ke tingkat penyidikan.
2. Transparansi Penanganan: Memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.
3. Pemeriksaan Segera: Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang namanya tercantum dalam laporan tanpa pandang bulu.
Fandri menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah hak masyarakat. Ia berharap Kejari Prabumulih dapat membuktikan independensinya dan tidak “masuk angin” dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.
(Fa)









