Musi Banyuasin, Tipikorinvestigasi.id – Dugaan ketidaktransparan dalam pengelolaan anggaran negara kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada pelaksanaan pembangunan parit di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, Kepala Desa Tanjung Agung Utara diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran pembangunan parit desa. Beberapa narasumber mengungkapkan bahwa ketika salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan parit desa, kepala desa enggan memberikannya. Bahkan, anggota BPD tersebut sampai menggunakan jasa seorang pengacara dari Kota Palembang untuk mendapatkan informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sekretaris Desa Tanjung Agung Utara tidak memberikan jawaban. Namun, Ali Badri, ST, MT, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
Beliau menegaskan bahwa pengawasan anggaran dana desa merupakan salah satu hak BPD. “Antara kepala desa dengan BPD, mereka memiliki tupoksi masing-masing,” ujarnya.
Beberapa masyarakat desa berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang. Mereka berharap agar ke depannya, realisasi anggaran dana desa dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.









