Dinyatakan Bebas PN Prabumulih, Sairan Laporkan Balik Dugaan Pengaduan Palsu ke Polres Prabumulih

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Seorang warga bernama Sairan (44), warga Dusun III, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, resmi melaporkan dugaan tindak pidana Pengaduan Palsu ke Polres Prabumulih.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/290/VIII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 11.39 WIB.

banner 336x280

Dalam laporannya, Sairan menuduh Maskan Supriadi melakukan pengaduan palsu yang diduga melanggar Pasal 437 KUHP juncto Pasal 434 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.

Kejadian diduga berlangsung pada Kamis, 02 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di lingkungan Pengadilan Negeri Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Berdasarkan uraian laporan, Sairan sebelumnya pernah dilaporkan oleh Maskan Supriadi ke Polres Prabumulih, namun dalam putusan Pengadilan Negeri Prabumulih, Sairan dinyatakan bebas.

Sairan menilai laporan sebelumnya yang dibuat Maskan Supriadi tidak memiliki dasar yang benar dan dianggap sebagai pengaduan palsu, sehingga ia kini melaporkan balik atas perbuatan tersebut.

Saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan proses penanganan perkara sedang berjalan. Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui laman resmi: https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Media LBH Mahatidana Muara Enim, Deni Wijaya, menegaskan komitmen penuh lembaga untuk senantiasa mendampingi dan mengawal setiap tahapan proses hukum yang berlangsung.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, seimbang, dan berlandaskan bukti fakta yang sah.

Penegakan hukum wajib dijalankan dengan integritas tinggi, transparansi, dan ketegasan demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” tegasnya.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.