,

DUA MINGGU BELUM ADA RESPONS, WRC PAN-RI DESAK DPRD PRABUMULIH SEGERA AGENDKAN RDPU PASAR SUBUH

oleh
oleh

Prabumulih, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption–Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih mendesak DPRD Kota Prabumulih untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengelolaan Pasar Subuh di kawasan Eks Polsek Timur.

Desakan tersebut disampaikan setelah surat resmi WRC PAN-RI Nomor 301/WRC-PBM/LP/2026 tanggal 23 Juni 2026 hingga kini belum memperoleh tindak lanjut maupun kepastian jadwal RDPU.

banner 336x280

Ketua WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan tata kelola aset daerah dan kepentingan publik patut memperoleh perhatian serta tindak lanjut yang jelas.

«”Kami menghormati kewenangan DPRD. Namun hingga dua minggu sejak surat kami diterima, belum ada kepastian mengenai agenda RDPU. Publik tentu berharap fungsi pengawasan DPRD dapat dijalankan secara terbuka, responsif, dan memberikan kepastian terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Pebrianto.»

Rekomendasi DPRD Perlu Ditindaklanjuti

WRC PAN-RI mengingatkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih Nomor 02/BA/DPRD/2026 tanggal 3 Februari 2026, yang antara lain memuat rekomendasi agar tidak dilakukan pungutan sebelum terdapat dasar hukum yang jelas.

Menurut WRC, rekomendasi tersebut menjadi bagian penting yang patut dikawal implementasinya agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.

«”Yang kami dorong bukan mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apakah rekomendasi DPRD telah ditindaklanjuti dan apakah seluruh proses pengelolaan aset daerah telah memiliki dasar hukum yang memadai. Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya dibuka kepada publik melalui forum resmi,” tegas Pebrianto.»

RDPU Harus Menghadirkan Seluruh Pihak Terkait

Agar pembahasan berlangsung komprehensif, WRC PAN-RI meminta DPRD menghadirkan:

1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih.
2. Kepala UPTD Pasar Kota Prabumulih.
3. Sekretaris Daerah Kota Prabumulih selaku Ketua TKKSD.
4. Bagian Hukum Setda Kota Prabumulih untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan legalitas PKS.
5. Direktur utama pihak ketiga selaku mitra pengelola.

«”Kehadiran Bagian Hukum menjadi penting agar seluruh dasar hukum, kewenangan, dan mekanisme PKS dapat dijelaskan secara terbuka. Dengan demikian, forum RDPU benar-benar menjadi ruang akuntabilitas publik, bukan sekadar forum seremonial,” katanya.»

Pebrianto menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, semakin cepat DPRD mengagendakan RDPU, semakin cepat pula masyarakat memperoleh kepastian atas berbagai pertanyaan yang berkembang.

«”Kami berharap DPRD tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Keterlambatan memberikan kepastian berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Cara terbaik mengakhirinya adalah membuka seluruh proses dan dasar hukumnya di forum RDPU yang terbuka dan akuntabel,” ujar Pebrianto.»

WRC PAN-RI menyatakan masih memberikan kesempatan kepada DPRD untuk menjadwalkan RDPU dalam waktu yang wajar. Apabila belum terdapat kejelasan, WRC PAN-RI akan menempuh langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.