Prabumulih Tipikorinvestigasi.id – Isu penyimpangan pengadaan jasa di lingkungan RSUD Kota Prabumulih kian mencuat ke permukaan.
Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara WRC PAN-RI Unit Prabumulih bersama Kuasa Hukum, Novlis Heriansyah, S.H., akan melayangkan langkah hukum dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah ini diambil setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD diduga sengaja menutup akses publik dan tidak memberikan jawaban sah terkait kontrak jasa keamanan tahun 2025, bahkan mengalihkan penjelasan ke pihak pengacara, padahal dokumen tersebut seharusnya terbuka bagi rakyat.
Berdasarkan data yang dihimpun WRC, pada tanggal 6 Maret 2025, PT. Adiki Sejahtera Group mengeluarkan pengumuman rekrutmen sebanyak 18 tenaga keamanan yang akan ditempatkan di lingkungan RSUD Kota Prabumulih.
Namun, berdasarkan identitas perusahaan yang tertera pada kop surat dan dokumen perizinan, bidang usaha perusahaan tersebut adalah General Contractor & Supplier, bukan badan usaha yang memiliki izin khusus penyedia jasa pengamanan.
Padahal, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020, setiap penyedia jasa tenaga keamanan atau Satpam wajib merupakan Badan Usaha Jasa Pengamanan yang memiliki Surat Izin Operasional khusus yang diterbitkan oleh Polda setempat.
Penggunaan perusahaan kontraktor atau pemasok barang untuk urusan jasa pengamanan merupakan pelanggaran prosedur yang serius dan mengandung unsur pidana.
Untuk menguji transparansi dan mendapatkan kejelasan hukum, pada bulan September 2025, WRC secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID RSUD Prabumulih.
Dokumen yang diminta adalah salinan kontrak kerja sama dan Surat Izin Usaha Penyediaan Jasa milik PT. Adiki Sejahtera Group.
Namun, hingga bulan Mei 2026, jawaban tidak kunjung datang dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selaku pihak yang berwenang.
Secara tidak wajar, permohonan tersebut justru dijawab oleh Tim Pengacara Pemerintah Kota Prabumulih.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 22, yang menegaskan kewajiban menjawab adalah mutlak tanggung jawab PPID.
Pengalihan jawaban ke ranah hukum privat menjadi indikasi kuat adanya upaya penutupan akses informasi, padahal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 72, seluruh kontrak yang dibiayai APBD adalah informasi yang terbuka bagi publik setelah ditandatangani.
Penyelidikan lebih lanjut WRC menemukan fakta mencengangkan. PT. Adiki Sejahtera Group yang diduga menjadi penyedia jasa ilegal di RSUD,
Merespons rangkaian pelanggaran tersebut, WRC Prabumulihl bersama Kuasa Hukum dan Divisi Hukum WRC Sumsel telah menyusun strategi hukum bertahap.
Langkah pertama, mengajukan Sengketa Informasi ke KIP Sumsel dengan tuntutan agar RSUD Prabumulih wajib membuka seluruh dokumen kontrak dan izin usaha PT. Adiki.
Penolakan pembukaan dokumen akan menjadi bukti awal adanya dugaan penyimpangan.
Langkah kedua, melakukan konfirmasi legalitas ke Polda Sumsel. Surat permohonan keterangan resmi akan dilayangkan ke Ditbinmas Polda Sumsel guna memastikan apakah PT. Adiki Sejahtera Group benar memiliki izin operasional BUJP.
Jika tidak ada izin, Direksi perusahaan terancam pasal pidana 1 tahun penjara, sementara Pejabat Pembuat Komitmen RSUD terancam jerat Undang-Undang Tipikor Pasal 3.
Langkah ketiga, mendorong laporan audit ke BPK dan aparat penegak hukum. WRC akan mendorong BPK Perwakilan Sumsel untuk melakukan audit investigatif atas kerugian negara. Jika temuan cukup bukti, laporan pidana akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumsel.
Kuasa Hukum WRC Prabumulih, Novlis Heriansyah S.H. menegaskan tindakan menjawab permohonan informasi lewat pengacara adalah pengakuan tidak langsung bahwa ada sesuatu yang ditutupi.
Kontrak APBD bukan dokumen rahasia negara, melainkan milik rakyat. Jika RSUD dan Pemkot tidak berani membuka data izin usahanya, maka patut diduga kuat ada perbuatan melawan hukum yang disembunyikan di sana.
Kami akan kawal sampai KIP memutuskan dokumen itu harus dibuka, dan jika terbukti ilegal, aparat penegak hukum wajib masuk, tegas Novlis.
“Dalam tanggapannya atas permintaan informasi publik yang kami ajukan, Pengacara Pemerintah kota Prabumulih menolak memberikan informasi yang kami minta dengan alasan dokumen yang diminta merupakan dokumen private/internal para pihak yang tidak dapat diberikan kepada pihak lain di luar para pihak yang terikat dalam perjanjian,” katanya.
Namun Novlis mengingatkan Pengacara Pemkot bahwa azas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur pasal 1338 KUHPerdata dibaratasi oleh asas kedaulatan teritorial yang mrnyatakan Quiquid est in territorio, etiam est de territorio bahwa apa yang berada di dalam batas-batas wilayah suatu negara, maka hal tersebut tunduk pada hukum negara tersebut.
“Dengan demikian, selama kontrak kerja PT Adiki Sejahtera Group dengan RSUD Prabumulih dibuat dan ditandatangani diatas dan dalam wilayah hukum NKRI maka berlakulah UU RI No 14 tahun 2018, artinya asas kebebasan berkontrak sebagaimana didalilkan Pengacara Pemkot tidak berlaku dalam kontrak yang dibuat oleh badan publik dengan pihak ke-3,” ujarnya mengingatkan.
Kantor Hukum Novlis Heriansyah Associate siap mengawal sengketa informasi publik ini ke Komisi Informasi Publik (KIP), namun jika berhalangan pihaknya juga telah mempersilahkan Watc Relation Coruption (WRC) untuk melimpahkan kuasanya kepada pihak lain agar jika pihaknya berhalangan sebagai Advokat penerima kuasa dapat digantikan oleh advokat lain.
Sementara itu, jajaran Divisi Hukum WRC Sumsel menilai persoalan ini bukan kebetulan, melainkan pola. Satu perusahaan dengan latar belakang kontraktor, tiba-tiba bisa mengerjakan proyek keamanan di RSUD
Kami meminta Kejati Sumsel dan Polda Sumsel tidak diam, segera melakukan penyelidikan untuk menyelamatkan uang rakyat Prabumulih, ujar Divisi Hukum WRC.










