PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Gelombang keprihatinan atas tata kelola anggaran di sektor kesehatan kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait indikasi kejanggalan anggaran senilai Rp2,1 miliar. Selasa (28/10/2025).
Merespons situasi ini, dua organisasi masyarakat sipil terkemuka, PB. Front Pemuda Merah Putih (PB.FPMP) Sumatera Selatan dan Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-Indonesia) DPW Sumatera Selatan, dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk segera mengambil langkah investigasi yang komprehensif dan transparan.
Ketua PB.FPMP Sumsel dan MSK-Indonesia Sumsel, Mukri A. Syukur, S.Sos.I., M.Si., dalam pernyataan persnya menyampaikan keprihatinan mendalam atas potensi dampak negatif dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) terhadap kualitas pelayanan kesehatan di OKI.
“Temuan BPK ini adalah alarm yang tidak bisa diabaikan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama dalam upaya menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesehatan ibu dan anak, diduga diselewengkan,” ujarnya.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 24 Mei 2025, terdapat sejumlah indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran Dinkes OKI.
Di antaranya, alur dana yang tak lazim, di mana terdapat perbedaan mekanisme penyaluran dana antara Bidang Kesehatan Masyarakat dan Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit), yang menimbulkan pertanyaan tentang standar operasional pengelolaan anggaran. Selain itu, verifikasi ke sejumlah hotel tempat pelaksanaan kegiatan menunjukkan ketidaksesuaian antara catatan Dinkes OKI dan data pihak hotel. BPK juga menemukan ketidaksesuaian daftar kehadiran peserta, memunculkan dugaan adanya kegiatan fiktif atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Beberapa kegiatan dengan nilai anggaran besar yang mendapat sorotan dari BPK antara lain: Pelatihan Pelayanan ANC Persalinan, Nifas dan SHK (Rp242.980.000,00); Pelatihan Edukasi Gizi pada 1000 HPK (Rp217.680.000,00); Penguatan Upaya Kesehatan Usia Produktif & Lansia (Rp167.450.250,00); Pertemuan Evaluasi Data Indikator Program Gizi KIA (Rp131.400.000,00); Pertemuan Pemantauan Status Gizi Balita (Rp135.900.000,00); Pertemuan Optimalisasi Kapasitas Tim Rujukan Terpadu (Rp134.135.000,00); Sosialisasi Skrining Hipotiroid Kongenital (Rp124.400.000,00); dan Sosialisasi Pemetaan Puskesmas PONED (Rp131.400.000,00).
Menyikapi temuan ini, PB.FPMP dan MSK-Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sumsel untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran (Lapdu) secara resmi. Mukri A. Syukur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan memastikan bahwa tidak ada pihak yang mencoba menutup-nutupi kebenaran. Jika terbukti ada penyimpangan, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Selain mendesak Kejati Sumsel, PB.FPMP dan MSK-Indonesia juga meminta DPRD Kabupaten OKI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Mukri menilai, momentum ini harus dijadikan ajang reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab OKI, terutama dalam hal pengawasan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Mukri A. Syukur mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem dan membunuh semangat birokrasi yang bersih, sehat, adil, dan pro terhadap kepentingan rakyat.
PB.FPMP dan MSK-Indonesia berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan memberantas praktik KKN di Sumatera Selatan.








