PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Perkara dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 meter persegi yang dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.8 milyar akan segera memasuki tahap penetapan tersangka. Hal ini disampaikan setelah proses pemeriksaan puluhan saksi dan pengumpulan bukti yang telah dilakukan sesuai protokol Kode Hukum Pidana.
BPKP Perwakilan Sumsel secara eksplisit menyatakan bahwa sertifikat No. 4737 milik Mukar Suhadi merupakan dokumen palsu, yang kemudian dinyatakan sebagai total lost senilai Rp 39,8 milyar oleh auditor.
Mukar Suhadi selaku pemohon sertifikat diduga membeli tanah tersebut dari pemilik awal dengan harga Rp 80.000 per meter persegi, atau total Rp 3,2 milyar.
Kasus ini diduga merupakan tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana, dengan diduga dukungan dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang yang bertugas menentukan status tanah.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara yang seharusnya diperoleh dari proses ganti rugi lahan untuk kolam retensi bandara.
Opini audit dari BPKP yang menyatakan sertifikat tidak sah menjadi kunci utama agar perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan dan mengungkap praktik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah.
Perkara kemungkinan akan merujuk pada Pasal 2, 3, 5, 9, 11, dan 12 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta pasal terkait Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam hukuman minimal 12 tahun penjara.
Dalam konteks pemberitaan terkait kasus ini, perlu ditegakkan aturan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab diatur sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11). Pers wajib melayani hak jawab secara proporsional (Pasal 5 ayat 2), dan perusahaan pers yang menolak dapat dikenai denda paling banyak Rp 500 juta (Pasal 18). Lebih rinci, prosedur pengajuan, syarat pemuatan, serta kondisi penolakan hak jawab diatur dalam Peraturan Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers. (DW)
Reporter Budi Rizkiyanto









