Dugaan Pelanggaran Aturan Penunjukan Plt Ketua TP PKK Muara Enim Mengemuka, Ahmad Yani dan PKK Provinsi Belum Memberikan Keterangan

oleh
oleh

MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Surat Keputusan Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Selatan yang menetapkan Ir. H. Ahmad Yani, M.M sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim semakin mengemuka dan dikhawatirkan menyimpang dari ketentuan tata kelola kelembagaan yang berlaku.

Hingga kini, baik pihak yang ditunjuk maupun pimpinan PKK Provinsi belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini, Jumat (01/08/2026).

banner 336x280

Kekhawatiran ini muncul setelah merujuk secara cermat pada aturan teknis kelembagaan Gerakan PKK serta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaannya.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK hasil Rakernas X PKK Tahun 2025 dan tertuang secara eksplisit dalam Surat TP PKK Provinsi Sumatera Selatan Nomor 188/Skr/PKK.PROV/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026, ditegaskan dengan tegas:

“Apabila terjadi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) / Pelaksana Harian (Plh) Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah, maka Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya menunjuk dan menetapkan salah satu Ketua Bidang/Wakil Ketua TP PKK setempat sebagai Plt/Plh Ketua TP PKK, dengan menerbitkan Surat Tugas.”

Aturan tersebut mewajibkan penunjukan Plt harus diambil dari unsur yang sudah sah dalam struktur kepengurusan setempat, dengan syarat khusus menjabat sebagai Ketua Bidang atau Wakil Ketua.

Sementara itu, merujuk pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2020, jabatan Ketua TP PKK memang melekat secara ex-officio pada pasangan kepala daerah, namun ketentuan ini berlaku untuk jabatan definitif, bukan jabatan sementara akibat penunjukan pelaksana tugas.

Secara prinsip, istri Bupati tidak otomatis kehilangan hak menjabat hanya karena suami sedang tersandung perkara.

Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memberhentikan jabatan Bupati secara permanen, maka statusnya selaku Ketua TP PKK tetap sah dan diakui aturan.

Diketahui Ir. H. Ahmad Yani memang tercatat dalam struktur organisasi PKK Kabupaten Muara Enim, namun tidak menjabat sebagai Ketua Bidang maupun Wakil Ketua sebagaimana disyaratkan secara mutlak dalam aturan teknis tersebut.

Pihak yang mempersoalkan menilai keputusan ini terkesan terburu-buru dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Keputusan yang tidak berdasar prosedur dikhawatirkan tidak hanya merusak tatanan kelembagaan yang sudah baku, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran program kemasyarakatan serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Redaksi Membuka Ruang Secara Luas Kepada Seluruh Pihak Terkait Untuk Memberikan Klarifikasi, Penjelasan, Maupun Bantahan Terkait Masalah Ini.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan baik oleh Ir. H. Ahmad Yani maupun jajaran pimpinan TP PKK Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan prosedur tersebut. (Pewarta Sumsel)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.