BANYUASIN, Tipikorinvestigasi.id – Kekecewaan mendalam dirasakan Febri Handoko terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan aset yang ia ajukan ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan yang merujuk pada Pasal 263 dan 266 KUHP ini bermula dari penyalahgunaan kepercayaan saat penjaminan kendaraan, hingga ditemukannya fakta pengalihan kepemilikan secara sepihak tanpa izin pemilik sah.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) telah resmi diterima di SPKT Polda Sumatera Selatan. Pelapor adalah Febri Handoko (50 tahun, beralamat di Jl. KH Azhari, Seberang Ulu II, Palembang), yang melaporkan Suryanto serta Andre (Ketua DPC Banyuasin Ormas Projamin), dengan saksi Zainudin (anggota Kelompok Tani Bina Tani).
Kejadian bermula pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jl. Pertahanan Ujung No. 009, RT 073 RW 021, 16 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang, dan dilaporkan secara resmi pada Kamis, 17 April 2025 pukul 18.42 WIB di Polda Sumsel terkait objek kendaraan Toyota Avanza Veloz warna silver metalik dengan pelat nomor BG 1937 UU, nomor rangka MHKMSEA4JHK022763, serta nomor mesin 1NRF341040.
Berawal dari kebutuhan dana Kelompok Tani Bina Tani untuk penyelesaian urusan tanah, Febri Handoko bersedia meminjamkan BPKB kendaraannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 70 juta di lembaga pembiayaan. Pengurusan diserahkan kepada Suryanto.
Namun yang diserahkan kepada pelapor hanya Rp 20 juta, sementara Rp 10 juta diserahkan kepada Andre dengan alasan biaya urusan tanah.
Sisa dana sebesar Rp 40 juta tidak pernah diterima dan keberadaannya tidak jelas. Ketika pelapor menanyakan keberadaan STNK kendaraan, kedua pihak mengaku tidak mengetahuinya.
Keterangan resmi dari pihak Leasing Kredit Plus justru mengungkap fakta mencengangkan, ” BPKB dan STNK kendaraan milik Febri Handoko telah diurus balik namanya secara sepihak menjadi atas nama Suryanto tanpa sepengetahuan dan izin pemilik sah.
Perkembangan Penanganan
Laporan awal diterima secara resmi oleh AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si. selaku Ka SPKT Polda Sumatera Selatan.
Namun belakangan kasus dilimpahkan ke Polsek Mariana dengan alasan tempat kejadian dan domisili terlapor berada di wilayah hukum tersebut.
Hal ini pun memicu kekecewaan pelapor. Febri Handoko mempertanyakan alur penanganan yang dialihkan, sekaligus menyayangkan pertemuan klarifikasi pertama yang batal karena terlapor Suryanto tidak hadir memenuhi panggilan.
“Saya bertanya-tanya, mengapa perkara ini belum tuntas Ada apa dengan penanganan di Polda Sumsel Kenapa dilimpahkan ke Polsek Mariana Dan saat dipanggil untuk klarifikasi, pihak yang dilaporkan tidak hadir. Sungguh sangat mengecewakan,” ungkap Febri.
Sampai saat ini pihak pelapor berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan segera mengungkap fakta sesungguhnya serta memulihkan hak yang dirugikan. (Pewarta Sumsel)










