Banyuasin, Tipikorinvestigasi.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pemalsuan tanda tangan telah terungkap di SDN 1 Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Laporan terkait kasus ini diajukan oleh Ketua Komite Sekolah Lama, Bapak Marhen, dan Ketua Komite Sekolah Baru, Ibu Sri Rejeki Puji Astuti, dengan dukungan penuh dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempita.
Bapak Marhen mengaku terkejut ketika menemukan nama dan tanda tangannya tercantum pada dokumen RAPBS yang sedang berjalan, padahal ia telah tidak menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah sejak masa jabatan berakhir.
“Kenapa ada tanda tangan saya padahal saya tidak menjabat lagi komite, malah tanda tangan saya dipalsukan,” ujar Marhen dalam jumpa pers yang digelar di kantor LSM Gempita.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, wewenang untuk menyetujui dan menandatangani dokumen RAPBS Dana BOS berada di tangan Ketua Komite Sekolah yang sedang menjabat, yaitu Ibu Sri Rejeki Puji Astuti.
Namun, dokumen yang ditemukan mencantumkan tanda tangan yang diduga palsu atas nama Marhen, bukan pihak yang berwenang sesuai dengan prosedur pengelolaan dana pendidikan.
Rial Ali Akbar, S.T – perwakilan LSM Gempita – menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum yang diduga terlibat telah menyalahi sejumlah ketentuan hukum dan peraturan pengelolaan dana BOS.
“Oknum yang melakukan pemalsuan surat RAPBS Dana BOS dan pemalsuan tanda tangan telah jelas melanggar aturan, sehingga harus ditindak secara tegas untuk menjaga integritas pengelolaan dana publik,” ujarnya.
Berdasarkan telaah hukum yang dilakukan, kasus ini merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen.
Barang siapa dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen yang dipalsukan dengan maksud agar dianggap sah, dapat dihukum penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. RAPBS sebagai dokumen resmi pengelolaan dana pendidikan termasuk dalam kategori dokumen yang diatur pada pasal ini.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Tanda Tangan. Tindakan memalsukan tanda tangan orang lain pada dokumen resmi dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.
Penggunaan tanda tangan Bapak Marhen tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ini.
Pasal 378 KUHP tentang Penyelewengan Wewenang juga menjadi dasar hukum dalam kasus ini. Orang yang menyalahgunakan wewenang atau kesempatan dalam tugasnya untuk merugikan pihak lain dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Pembuatan RAPBS tanpa mengikuti prosedur termasuk dalam kategori pelanggaran ini.
Di sisi peraturan pengelolaan dana BOS, kasus ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Pembuatan dokumen dengan data palsu tidak memenuhi prinsip ini.
Pasal 16 ayat (2) dari peraturan yang sama menentukan bahwa RAPBS harus disusun bersama oleh sekolah, komite sekolah, dan perwakilan wali murid, serta ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Sedangkan Pasal 41 ayat (1) menetapkan sanksi administratif hingga pidana bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan atau pemalsuan dalam pengelolaan dana BOS.
LSM Gempita akan mengawal penuh proses penanganan kasus ini dengan melakukan dua langkah konkret. Pertama, mengajukan laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Mapolda)
Sumatera Selatan untuk penanganan secara pidana terhadap pihak yang diduga terlibat. Kedua, mengajukan permohonan audit menyeluruh ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan untuk meneliti keuangan SDN 1 Rambutan, khususnya terkait penggunaan dana BOS selama beberapa periode terakhir.
“Kami berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan dengan benar dan menguntungkan siswa serta wali murid.
Dana BOS adalah hak siswa yang harus digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu,” tambah Rial Ali Akbar.
Kasus ini menjadi cermin bahwa sistem pengawasan dan pemantauan pengelolaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan masih memiliki celah.
Perlunya sinkronisasi data jabatan yang lebih baik antara sekolah dengan dinas pendidikan agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan nama pihak yang tidak berwenang.
Proses verifikasi dokumen RAPBS di tingkat kecamatan dan kabupaten perlu ditingkatkan agar tidak ada dokumen dengan data palsu yang lolos pemeriksaan.
Selain itu, sosialisasi yang lebih intensif kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS tentang prosedur yang benar dan konsekuensi hukum yang akan diterima jika melakukan pelanggaran juga menjadi kebutuhan mendesak.
Harapannya, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana pendidikan agar lebih baik, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.









