PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Kendati seluruh poin eksepsi yang diajukan ditolak Majelis Hakim dan dinilai masuk ke ranah pokok perkara, Tim Advokat Terdakwa tetap teguh dan optimis. Langkah hukum selanjutnya kini resmi masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan sederet saksi guna mengungkap fakta sebenarnya di Pengadilan Negeri Prabumulih, Rabu (13/05/2026).
Kelima poin keberatan hukum yang disampaikan sebelumnya tidak diterima oleh Majelis Hakim. Putusan sela ini menegaskan persidangan akan berlanjut, namun pihak pembela memastikan tidak menyerah dan akan membuktikan kebenaran melalui jalur hukum yang tersedia.
“Hari ini Majelis menjawab eksepsi kita. Seluruh 5 poin alasan hukum yang kita sampaikan semuanya ditolak dan dianggap materi sudah masuk ke pokok perkara.
Sehingga langkah selanjutnya kita masuk ke sidang pembuktian, mendengarkan keterangan saksi korban maupun saksi yang kita ajukan,” ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Hisuliadi, S.H., M.H.
Ditanya mengenai strategi ke depan, ia menegaskan kesiapan timnya.
“Kita akan mempersiapkan saksi kita sebagaimana yang telah direncanakan.
Semua fakta akan kita buktikan satu per satu melalui keterangan di persidangan. Kami tetap optimis kebenaran akan terungkap,” tegasnya.
Sebelumnya pada sidang tanggal 06 Mei 2026, persidangan berlangsung alot dan penuh perdebatan hukum.
Jaksa Penuntut Umum Sausan Yodiniya, S.H., dalam tanggapannya menolak seluruh dalil Error in Persona, Obscuur Libel, hingga Kompetensi Relatif.
Menurut Jaksa, sesuai Pasal 75 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Surat Dakwaan sudah lengkap dan jelas. Penilaian terbukti atau tidaknya unsur pasal, adalah ranah pembuktian, bukan materi eksepsi.
“Apakah unsur terbukti atau tidak, itu nanti dinilai dalam proses pembuktian. Argumentasi ini prematur dan tidak tepat diajukan dalam eksepsi,” ujar Jaksa saat itu.
Sementara itu, Tim Hukum yang juga beranggotakan Tugan Siahaan, S.H., M.H., C.M.C. dan Sofyan Sauri, S.H., menilai tanggapan tersebut merupakan pola jawaban umum.
“Tanggapan JPU adalah jawaban klasik, memasukkan persoalan ke pokok perkara semata agar sidang berlanjut. Namun kami tetap hormati kedaulatan hakim dan akan berjuang maksimal di tahap selanjutnya,” ucap tim hukum kala itu.
Kini tahap pembuktian menjadi babak penentu, di mana saksi dan alat bukti akan menjadi kunci utama pengambilan keputusan akhir perkara ini.
Penulis Editor :
Pewarta Sumsel (Deni Wijaya)







