Palembang, Tipikorinvestigasi.id – Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim beserta anaknya, Feri-maki menyampaikan apresiasi yang mendalam. Kamis (19/02/2026).
Namun demikian, ia mengajak pihak kejaksaan untuk menggali lebih dalam kasus ini dengan mengungkap pihak dalang yang menjadi penggerak di balik dugaan praktik jual beli proyek, bukan hanya fokus pada pihak yang terlihat sebagai “wayang” di permukaan.
“Kita sangat menghargai langkah tegas yang telah diambil melalui OTT tersebut. Namun inti dari permasalahan ini bukan hanya pada pihak yang telah ditangkap, melainkan siapa yang sebenarnya menjadi makelar proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta dinas-dinas lainnya di Kabupaten Muara Enim.
Pihak tersebut pasti berada dalam lingkaran kekuasaan eksekutif daerah yang memiliki akses dan wewenang untuk mengatur alur proyek,” ujar Feri-maki.
Dikatakannya, proyek infrastruktur dan bangunan di Kabupaten Muara Enim memiliki nilai yang cukup besar, mencapai ratusan milyar rupiah bahkan diperkirakan bisa melampaui Rp 1 triliun.
Proyek-proyek tersebut diduga menjadi ajang transaksi tidak jujur dengan besaran commitment fee sekitar 20% hingga 25% untuk pihak yang menguasai proyek, ditambah biaya administrasi non-budgeter yang hampir mencapai 10%.
“Untuk tahun anggaran 2026, besaran commitment fee yang diduga terjadi diperkirakan mendekati Rp 200 milyar, tergantung pada besarnya alokasi dana untuk belanja modal pengadaan barang dan jasa di daerah,” jelasnya.
Feri-maki menegaskan bahwa pembuktian adanya commitment fee yang bisa mencapai 30% hingga 35% dari nilai kontrak tidaklah sulit untuk dilakukan. Langkah yang bisa diambil adalah melalui audit klausal kontrak secara menyeluruh serta pemeriksaan mendetail terhadap produk barang dan jasa yang disediakan oleh rekanan kontraktor.
“Dugaan pelanggaran akan dengan mudah teridentifikasi, mulai dari pekerjaan dan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, pelanggaran terhadap persyaratan teknis yang berlaku, hingga volume pekerjaan yang jauh lebih kecil dari yang tercantum dalam kontrak,” ucapnya.
Menurutnya, secara teknis pembuktian pelanggaran kontrak yang menyebabkan kerugian bagi negara seharusnya bisa dilakukan dengan mudah oleh penyidik profesional yang kompeten atau melalui laporan masyarakat yang didukung dengan bukti awal.
Namun kenyataannya, proses penyelidikan terasa sangat berat seperti “membalik gunung” karena dianggap penuh dengan hambatan, tidak transparan, dan terkendala birokrasi yang tidak jelas.
“Pelaku dugaan jual beli proyek tampaknya siap mengeluarkan uang hasil jeratan untuk membayar oknum aparatur penegak hukum (APH) yang bersedia membantu menyembunyikan kebenaran.
Kondisi ini sejalan dengan pernyataan Profesor Mahpud MD bahwa penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkadang masih dipengaruhi oleh situasi politik dan posisi kekuasaan yang dimiliki oleh pelaku,” tandasnya.
Sementara itu, di sisi lain Budi Rizkiyanto, penggiat kontrol sosial Sumatera Selatan, memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan Feri-maki.
Senada dengan itu, Pewarta Sumsel Deni Wijaya, wartawan aktif yang mengikuti perkembangan berita di tingkat kabupaten, provinsi, hingga antar provinsi, menegaskan bahwa kasus ini harus dibuka lebar.
“Kita harus membuka secara transparan segala aspek kasus ini, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga cakupan antar provinsi, agar masyarakat tidak merasa ada hal yang disembunyikan atau ditutupi,” ujar Deni Wijaya.
Feri-maki berharap, dengan adanya perhatian yang serius terhadap kasus ini, proses hukum bisa berjalan dengan adil, transparan, dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor yang tidak seharusnya, sehingga keadilan benar-benar bisa ditegakkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim dan negara. (Tim)










