MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Suara rakyat kembali menggema di Kantor Bupati Muara Enim, Masyarakat yang tergabung dalam “Forum Gabungan Masyarakat Peduli Sungai Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan”
Turun Aksi menyuarakan Suara Lantang lewat Toa Aksi Damai melalui suara para aktivis Gabungan Berbagai Elemen Masyarakat.
Terdengar suara keras Para Aktivis Muara Enim yang dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Penentu Kebijakan, serta seluruh stakeholder yang beroperasi di wilayah hulu Sungai Enim agar segera mengambil tanggung jawab penuh atas kondisi sungai yang kian memprihatinkan. Rabu (06/08/2025).
Aksi damai yang berlangsung aman dan tertib ini mendapat pengawalan ketat dari pihak TNI-POLRI dan Sat Pol PP Pemkab Muara Enim. Sebagai Bentuk Perduli Kepada Para Aktivis dan Pemerintah.
Didepan kantor Bupati Muara Enim para Aktivis Pecinta lingkungan secara bergantian melakukan orasi menyuarakan aspirasi sebagai bentuk protes terhadap pencemaran sungai, khususnya Sungai Enim.
Koordinator Aksi, Junizar dalam orasinya menyampaikan unjuk rasa ini merupakan bentuk reaksi dan aksi setelah memperhatikan kondisi Sungai di wilayah Kabupaten Muara Enim yang saat ini keruh dan berbau, ada dugaan kuat hal itu karena telah terjadi pencemaran.
Keadaan itu, lanjut Yunizar sudah berlangsung sejak beberapa tahun, sehingga sangat membahayakan kelestarian lingkungan, ekosistem perairan, serta mengancam kesehatan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai.
Junizar pun membacakan beberapa poin tuntutan dalam unjuk rasa ini, yaitu:
1. Meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran sumber pencemaran secara transparan, cepat, dan menyeluruh.
2. Mendesak penegakan hukum terhadap pihak-pihak, baik perusahaan maupun perorangan, yang terbukti membuang limbah ke sungai tanpa izin atau melanggar baku mutu lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Menuntut dilakukannya uji laboratorium kualitas air sungai secara berkala dan hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik.
4. Meminta penghentian sementara seluruh aktivitas industri yang berada di sepanjang aliran sungai yang terindikasi menjadi sumber pencemar sampai hasil investigasi selesai.
5. Menuntut adanya program pemulihan dan rehabilitasi sungai oleh pemerintah dan pihak pencemar, agar kualitas air kembali normal sesuai baku mutu lingkungan.
6. Meminta jaminan perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga yang terdampak dan penyediaan air bersih yang layak konsumsi.
7. Menuntut pembentukan Tim Independen Pengawasan Sungai yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses pemulihan dan mencegah pencemaran berulang.
” Demikian tuntutan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Tegas Junizar.
Pada unjuk rasa ini, massa berharap Bupati Kabupaten Muara Enim, H Edison SH MHum atau Wakil Bupati Ir Hj Sumarni bisa menemui langsung para pengunjukrasa.
Namun sayangnya, keduanya sedang ada kegiatan dinas keluar kota, sehingga untuk menemui pengunjukrasa di wakilkan oleh Asisten II Ir H Yani Herianto.
Didepan pengunjuk rasa, Asisten II Pemkab Muara Enim, Ir H Yani Herianto menyampaikan permohonan maaf karena Bupati dan Wakil Bupati sedang ada kegiatan dinas penting diluar kota, sehingga tidak bisa menyambut pengunjuk rasa hari ini.
Namun demikian, Ir H Yani Herianto,
mengucapkan terima kasih kepada pengunjuk rasa yang telah berjuang membawa aspirasi masyarakat Muara Enim.
” Kami akan menampung aspirasi pengunjukrasa dan Kami paham bahwa kami pemkab Muara Enim tidak tutup mata dan kami akan mengambil tindakan apa yang menjadi tuntutan pengunjukrasa,” ucap Asisten II.
” Aspirasi ini akan kami tampung, selanjutnya akan kami sampaikan, karena ini merupakan pekerjaan yang sangat besar yang akan melibatkan perusahaan tambang,” ujar Yani.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Kabupaten Muara Enim, Yusrin Danseri mengingatkan Pemkab Muara Enim agar permasalahan ini bisa dilaksanakan secara serius dan konsekwen, karena bila dalam waktu 30 hari tidak ada realisasi yang nyata, warga akan kembali berujuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.
Senada juga disampaikan aktifis senior H Hardiansyah ‘ agar persoalan dugaan pencemaran sungai ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Muara Enim, mengingat masyarakat sudah jijik melihat keadaan air sungai yang sangat keruh karena disinyalir telah terjadi pencemaran.
” Kami meminta Bupati Muara Enim sebagai Pemimpin Kabupaten Muara Enim, sebagai fihak yang memiliki tanggung jawab, agar dapat memenuhi tuntutan unjuk rasa ini,” Sebut Hardiansyah.
Di tempat yang sama Tokoh masyarakat Kabupaten Muara Enim Yusrin Danseri kembali mengkritisi Surat Keputusan Bupati Muara Enim tentang para pihak tim penggiat cinta lingkungan Sungai Enim yang beredar di group WhatsApp
Karena menurut Yusrin, anggota Tim Penggiat yang dibentuk Bupati Kabupaten Muara Enim merupakan perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran Sungai Enim.
” Menurut Pandangan Pemerhati Lingkungan Lokal, “Surat Keputusan Bupati Muara Enim itu karena anggota anggota Tim Penggiat yang dibentuk Bupati Kabupaten Muara Enim itu, karena anggotanya merupakan para perusahaan yang disinyalir telah melakukan pencemaran Sungai Enim,” kata Yusrin.
Di tempat berbeda Ketua PD Ikata Wartawan On-line (IWO) Muara Enim Bahari, Menyampaikan, “Masyarakat mengharapkan Bupati Muara Enim segera mengambil tindakan tegas atas tercemarnya sungai.
Mereka meminta bupati untuk segera melakukan investigasi, mengidentifikasi penyebab pencemaran, dan mengambil langkah konkret untuk membersihkan sungai serta mencegah pencemaran lebih lanjut.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya penegakan hukum yang adil bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran.
Tindakan yang diharapkan dari Bupati adalah,’ Investigasi dan identifikasi penyebab pencemaran:
Bupati perlu memerintahkan dinas terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab pencemaran sungai.
Hal ini penting untuk mengetahui sumber pencemaran, apakah berasal dari limbah industri, limbah domestik, atau faktor lainnya.
Membersihkan sungai:
Setelah penyebab diketahui, langkah selanjutnya adalah membersihkan sungai dari sampah, limbah, dan material lain yang mencemari.
Sambung Bahri, Bupati perlu menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang adil dan tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran sungai.
Mencegah pencemaran berulang
Bupati harus memastikan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan pencemaran sungai di masa depan.
Pemerintah daerah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan sekitar. Pungkas Bahri.













