PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Gangguan teknis yang terjadi pada Gardu Induk PT PLN (Persero) menyebabkan pemadaman aliran listrik secara menyeluruh di sebagian besar wilayah Sumatera pada Jumat, 22 Mei 2026, menimbulkan dampak serius dan kerugian nyata bagi masyarakat.
Pemadaman yang berlangsung cukup lama, tercatat mulai pukul 18.45 WIB hingga larut malam itu, dilaporkan telah merusak berbagai peralatan elektronik milik warga dan menimbulkan kerugian materiil maupun nonmateri yang cukup besar bagi para pelanggan.
Menanggapi keluhan dan keresahan yang meluas di tengah masyarakat pasca kejadian tersebut, Pemimpin Umum Zona Merah Group, Fandri Heri Kusuma, angkat bicara dan secara tegas mendesak manajemen PT PLN (Persero) untuk segera bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi.
Ia menuntut agar pihak PLN tidak hanya melakukan evaluasi internal, namun wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan barang elektronik yang dialami warga, serta memberikan kompensasi layak kepada seluruh pelanggan yang terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kami menuntut agar PLN bertanggung jawab atas segala kerusakan barang elektronik milik warga yang terjadi akibat kesalahan operasional dan pemadaman mendadak ini.
Tanpa tawar-menawar, pihak PLN wajib memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang merasakan dampak kerugian akibat kelalaian atau kegagalan sistem tersebut,” tegas Fandri Heri Kusuma dengan nada tegas.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Manajer PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Prabumulih, Ichsan Rahmadi, menyampaikan permohonan maaf resmi atas gangguan yang terjadi.
“Terkait gangguan blackout yang terjadi semalam, PLN mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak,” ujar Ichsan.
Dijelaskan pula bahwa penyebab awal gangguan tersebut diduga kuat dipicu oleh kondisi cuaca buruk.
“Informasi awal yang kami terima, penyebab blackout kemarin dikarenakan cuaca buruk.
Hingga saat ini, tim teknis masih melakukan proses identifikasi dan pengecekan lebih lanjut,” tambahnya.
Terkait pertanyaan mengenai hak konsumen seperti ganti rugi dan kompensasi, Ichsan menyatakan bahwa rincian dan kebijakan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi langsung oleh tim pusat.
“Informasi lainnya nantinya akan disampaikan langsung oleh Tim PLN Pusat,” ungkapnya.
Tuntutan yang disampaikan Zona Merah Group ini bukan tanpa dasar, melainkan berpijak kuat pada payung hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan kedua regulasi ini, tanggung jawab penyedia jasa listrik terhadap keselamatan dan keamanan aset pelanggan adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa diabaikan.
Secara rinci, Pasal 29 Ayat (1) Huruf b dan e dalam UU Ketenagalistrikan mengamanatkan bahwa setiap konsumen memiliki hak mutlak untuk memperoleh pasokan listrik yang terus-menerus, bermutu, dan andal.
Lebih jauh lagi, peraturan ini juga menjamin hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman atau gangguan terjadi akibat kesalahan, kelalaian, atau kegagalan pengoperasian yang dilakukan oleh penyedia jasa, dalam hal ini PLN, sesuai standar Tingkat Mutu Pelayanan yang telah ditetapkan negara.
Landasan hukum dipertegas kembali dalam Pasal 19 Ayat (1), (2), dan (3) UU Perlindungan Konsumen. Di sini diatur secara jelas bahwa pelaku usaha, termasuk PLN selaku penyedia jasa publik, wajib menanggung segala bentuk kerusakan, kerugian, atau dampak buruk yang dialami konsumen akibat penggunaan jasa yang disediakan.
Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa penggantian barang, perbaikan, atau nilai setara sesuai kerugian yang diderita.
Selain landasan undang-undang, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menetapkan aturan teknis baku mengenai Tingkat Mutu Pelayanan.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa kompensasi wajib diberikan secara otomatis dan transparan apabila kinerja pelayanan PLN terbukti tidak memenuhi standar minimal yang dijanjikan kepada masyarakat.
Zona Merah Group berharap tuntutan ini menjadi perhatian serius manajemen PLN Pusat maupun Wilayah Sumatera, agar hak-hak konsumen terpenuhi dan kepercayaan publik dapat pulih kembali.









