GBR Sriwijaya Pertanyakan Janji Kejari Palembang Soal Kasus Lampu Jalan, Beri Tenggat Waktu Sebelum Bergerak ke Kejagung

oleh
oleh

PALEMBANG , Tipikorinvestigasi.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Bersatu Rakyat (GBR) Sriwijaya kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.


Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mencuatnya dugaan mark up anggaran pemeliharaan lampu jalan serta pengadaan 1.800 unit lampu jalan tenaga surya (solar cell) dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Meski tim Pidsus Kejari telah merampungkan penggeledahan, menyita dokumen barang bukti, dan memeriksa lebih dari 70 saksi—termasuk anggota DPRD, mantan Kadishub, hingga pejabat kewilayahan—penetapan tersangka hingga kini tak kunjung diumumkan.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi GBR Sriwijaya, Jhony Antony, mengungkapkan kekecewaannya lantaran janji dari pihak kejaksaan terkait waktu pengungkapan tersangka tak kunjung ditepati.
“Kami menuntut kepastian dan transparansi. Pihak Kejari melalui Kasi Intel sebelumnya menyampaikan bahwa kasus ini akan diekspos dalam dua hingga tiga hari, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kami curiga ada penundaan yang disengaja dalam penanganan perkara ini,” tegas Jhony Antony di hadapan massa aksi.
Jhony juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang yang baru dapat menemui massa aksi secara langsung untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas.
“Kami tidak ingin hanya diterima oleh perwakilan Pidsus atau Intel. Kami ingin mendengar komitmen langsung dari Kajari yang baru. Jangan sampai ada indikasi intervensi dari pihak-pihak berkuasa yang mencoba menghentikan kasus ini,” tambahnya.

banner 336x280

Senada dengan hal tersebut, Idiar, S.H. menegaskan bahwa kedatangan massa aksi adalah untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus serta menuntut Kejari Palembang bersikap terbuka.
“Kedatangan kami ke sini adalah untuk mempertanyakan kelanjutan kasus lampu jalan ini. Jika Kajari tidak turun menemui massa hari ini, kami akan tetap bertahan di sini. Apabila proses hukum tidak dibuat terang benderang dan tidak segera ditetapkan tersangkanya, maka kasus ini akan kami laporkan dan boyong langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” tegas Idiar, S.H.

Sementara itu, perwakilan GBR Sriwijaya, Aprian, menyoroti dugaan penyimpangan terorganisir serta isu pengembalian uang Rp700 juta yang dinilai tidak menghapuskan tindak pidana.
“Sebenarnya kita sudah lama tahu kasus lampu jalan ini bukan sekali ini, dari awal 2024 saya sudah menggaungkan itu. Jangan sampai masalah ini terkesan dialihkan. Kami menjaga nama baik instansi Adhyaksa agar jangan sampai malu. Kalau katanya di BPK menghitung LHP bakal keluar, mengapa ada denda Rp700 juta yang dikembalikan? Apakah membalikkan uang negara senilai Rp700 juta itu bisa menghapus pidana? Ini terorganisir! Kami minta tolong Kejaksaan jangan hilang taring dan jangan hilang gigi. Masalah ini bukan kecil karena melibatkan oknum legislator. Jangan sampai karena alasan pendampingan MoU di seluruh OPD, atau alasan perintah dari partai dan pusat, penegakan hukum jadi lempem. Jika ini dibiarkan, rusak nama Kejaksaan,” ungkap Aprian.

 

Menanggapi aksi dan tuntutan dari massa GBR Sriwijaya, perwakilan dari bidang Intelijen Kejari Palembang yang didampingi oleh perwakilan bidang Pidsus keluar menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan.
Pihak Kejaksaan meminta masyarakat untuk tidak berkecil hati dan mengimbau agar menyerahkan proses hukum kepada tim penyidik.
“Kami minta teman-teman jangan sampai putus asa dengan kinerja Pidsus Kejari Palembang saat ini. Masalah lampu jalan ini sedang terus berproses. Namun, kami tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup kuat,” paparnya di hadapan massa.
Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru dari Mahkamah Agung, kasus korupsi yang diputus bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Oleh sebab itu, penyidik harus cermat dan saat ini sedang menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara. Apabila hasil perhitungan kerugian negara sudah rampung, pihak Kejari Palembang berjanji akan mengumumkan nama-nama tersangka secara resmi melalui konferensi pers.

 

Usai mendengarkan penjelasan dari pihak kejaksaan, Penanggung Jawab / Wakil Ketua GBR Sriwijaya, Muhammad Martin, menyampaikan keterangan pers penutup di luar gerbang Kejari Palembang. Martin menegaskan bahwa tanggapan dari pihak kejaksaan masih belum sepenuhnya memuaskan massa aksi.
“Kedatangan kami ke Kejari Kota Palembang hari ini adalah untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan segudang tuntutan kami. Sejauh ini, tanggapan yang disampaikan tadi belum sepenuhnya memuaskan kami. Namun, kami akan tetap memantau perkembangan kasus ini,” ujar Martin.
Ia menegaskan komitmen GBR Sriwijaya untuk membawa penanganan kasus ini ke tingkat pusat jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
“Insya Allah dalam waktu dekat, apabila dalam minggu-minggu ini belum ada kejelasan atau penetapan tersangka, kami akan berangkat ke Jakarta untuk mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kami akan pertanyakan langsung dan meminta bantuan dari Jakarta agar kasus korupsi lampu jalan di Palembang ini terang benderang dan tidak hilang ditelan bumi.

Harapan kami dalam waktu singkat ini, nama-nama tersangka bisa segera dirilis agar masyarakat Kota Palembang tahu siapa oknum yang bertanggung jawab,” tegas Martin mengakhiri keterangan persnya

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.