Palembang, Tipikorinvestigasi.id – Organisasi Generasi Pemuda Peduli Tanah Air (Gempita) melalui Jon Kuncit (Korwil Gempita) dan Budi Rizkiyanto mengangkat bicara terkait kasus sertifikat tanah tidak sah atas nama Mukar Suhadi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 39,8 milyar. Senin (23/01).
Sertifikat No. 4737 tersebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2020 melalui program cepat sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dinyatakan tidak sah oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sertifikasi tanah seluas 40.000 meter persegi ini menjadi objek audit tujuan tertentu atas permintaan penyidik Polda Sumatera Selatan.
Audit tersebut terkait dugaan korupsi dalam penyediaan tanah untuk pembangunan kolam retensi di sekitar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sp. Bandara).
“BPKP mencatat kerugian negara dari ganti rugi yang telah diterima Mukar Suhadi.
Sumber pendanaannya berasal dari APBD Pemkot Palembang dan APBD Provinsi Sumsel tahun 2021,” ujar perwakilan Gempita.
Berdasarkan hasil forensik audit BPKP Sumsel dengan data dari penyidik, penyalahgunaan proses sertifikasi dilakukan melalui modus pemalsuan dokumen.
Tersangka telah ditetapkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang diserahkan kepada auditor BPKP.
Langkah penindakan selanjutnya akan fokus pada prinsip follow the money untuk mengungkap pelaku pendukung atau pihak yang turut serta menerima aliran dana uang negara.
Dugaan menyatakan, skema ini direncanakan secara matang sehingga hampir tidak terdeteksi.
Gempita juga mengingatkan pentingnya mengkaji proses penganggaran ganti rugi yang dilakukan dalam rapat DPRD Palembang dan DPRD Provinsi Sumsel bersama pihak eksekutif. Hal ini termasuk pemeriksaan apakah terdapat unsur commitment fee atau pemberian uang yang tidak sah dalam penetapan nilai ganti rugi tersebut.
Saat ini, penegakan hukum masih dalam tahap kritis: apakah akan menetapkan tersangka oknum BPN Kota Palembang yang terlibat dalam proses sertifikasi tidak sah, ataukah Polda Sumsel mengeluarkan deponering dengan alasan hasil audit BPKP tidak akurat.(DW)










