PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Mengapa perusahaan kontraktor umum dan supplier bisa menyodori jasa keamanan di RSUD Ini bukan hanya kelalaian, tapi juga menunjukkan sistem pengawasan yang sudah rusak dari akar” ucap Pebrianto, Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih dengan nada kritik yang pedas, setelah menemukan PT Adiki Sejahtera Group menyediakan jasa keamanan (satpam) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, padahal bidang usaha perusahaan tersebut sama sekali tidak mencakup layanan pengamanan. Kamis (19/02/2026).
Lembaga Kontrol Sosial WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih mengungkapkan, PT Adiki Sejahtera Group secara eksplisit mencantumkan dirinya sebagai kontraktor umum dan supplier di dokumen resmi kepemilikan usaha.
Namun faktanya, perusahaan ini tidak hanya berhasil mendapatkan kontrak tenaga keamanan untuk tahun 2025, bahkan telah mengajukan permintaan pelengkapan berkas untuk perpanjangan kontrak tahun 2026.
Bukti percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Kabag Umum RSUD menunjukkan bahwa praktik menyimpang ini bukan hanya terjadi satu kali, melainkan berpotensi berlanjut tanpa ada upaya pencegahan dari pihak manajemen.
Bahkan, ketika di konfirmasi langsung mengenai kontrak baru untuk keamanan RSUD, Kabag Umum RSUD mengaku sudah ada kontrak, namun ketika ditanya tentang detail kontrak dan CV tenaga yang akan disediakan, jawabannya justru “LUPA”.
“Ironis bukan,….?? Bagian yang seharusnya mengelola dengan cermat malah bisa lupa tentang apa yang mereka kelola. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi menunjukkan kurangnya tanggung jawab yang parah,” jelas Pebrianto.
“Kita harus bertanya keras mengapa proses seleksi bisa menyeleweng hingga perusahaan tidak sesuai bidang lolos? Apakah verifikasi izin usaha hanya sekadar tanda tangan di kertas” tegas Pebrianto.
Menurutnya, hal ini bukan hanya melanggar peraturan, tapi juga mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang mempercayakan diri pada fasilitas publik RSUD.
Berdasarkan peraturan yang jelas berlaku, jasa pengamanan swakarsa WAJIB dikelola oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operasional (SIO) resmi dari Kapolri atau Polda setempat.
BUJP memiliki standar spesialisasi yang ketat dalam rekrutmen, pelatihan (Gada Pratama/Madya), dan manajemen tenaga keamanan hal yang sama sekali tidak dimiliki oleh perusahaan kontraktor umum dan supplier.
“Peraturan sudah jelas seperti terang bulan! Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Perkap Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembinaan BUJP, bahkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah menyatakan bahwa jasa keamanan harus dikelola oleh pihak yang berizin dan kompeten.
Tapi kenapa masih ada yang tega mengabaikannya” seru Pebrianto dengan nada menantang.
Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih juga menyodorkan kritik tajam kepada seluruh lembaga pengawas terkait.
“Dimana peran Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan BPKAD? Apakah mereka hanya duduk manis di kursi pengawas tanpa melakukan tugasnya Mengapa integritas pengadaan jasa bisa diinjak-injak begitu saja seperti tidak ada hukum”
Pebrianto mengingatkan, jika kondisi ini dibiarkan berlanjut, RSUD Kota Prabumulih tidak hanya berisiko mendapatkan teguran administratif atau pembekuan kegiatan, tapi juga harus siap bertanggung jawab secara hukum jika terjadi masalah keamanan akibat tenaga yang tidak terlatih dan tidak bersertifikasi.
Sementara itu, PT Adiki Sejahtera Group sebagai penyedia jasa tidak sesuai bidang bisa terkena pencabutan izin usaha dan tuntutan hukum pidana yang berat.
“Ini bukan masalah kecil yang bisa ditutup mata atau dibungkam dengan alasan apapun! RSUD Prabumulih harus SEGERA membatalkan kontrak dengan perusahaan tersebut dan melakukan pengadaan ulang kepada BUJP yang memiliki izin sah dari Kapolri.
Selain itu, pihak pengawas harus melakukan investigasi mendalam cari tahu siapa saja yang bertanggung jawab, jangan sampai ada yang lolos dari jerat hukum, dan berikan sanksi yang tidak main-main” pungkas Pebrianto dengan tegas.
Suandi dari Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Sumatera Selatan menambahkan, “Ini kasus yang harus diusut tuntas oleh WRC PAN-RI secara menyeluruh.
Tidak cukup hanya mengecek pada tingkat RSUD, tapi juga perlu ditelusuri apakah ada pola atau keterkaitan yang lebih luas yang menyebabkan praktik menyimpang ini bisa terjadi berulang kali.”
KESIMPULAN:
Praktik menggunakan perusahaan tidak sesuai bidang usaha untuk jasa keamanan adalah pelanggaran serius yang membutuhkan tindakan tegas dan konsekuen.
Sistem pengawasan terhadap pengadaan jasa di lingkungan pemerintah harus diperbaiki dari akar, bukan hanya menjadi formalitas administratif yang diabaikan demi kepentingan tertentu.









