Kembali Turun Aksi, Ormas PKRI Prabumulih Sampaikan 10 Poin Tuntutan Pertanyakan Perizinan, Aset Tanah & Dana Bagi Hasil

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Masyarakat Kota Prabumulih kembali menyuarakan keprihatinan atas berbagai persoalan yang belum terselesaikan.

Organisasi Masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Kota Prabumulih menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 09.30 WIB, yang telah disampaikan sebelumnya melalui surat pemberitahuan resmi bernomor 083/A.3/MB-PKRI/PBM/2026 bertanggal 17 Agustus 2026 kepada Kapolres Kota Prabumulih.

Ketua Ormas MB-PKRI, Arief Fazi (Ahong), menjelaskan aksi penyampaian pendapat di muka umum ini merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

banner 336x280

Sekitar ± 150 orang massa yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu masyarakat Kota Prabumulih khususnya berkumpul di Sekretariat Jl. Amri Rt. 005 Rw. 002, Kelurahan Prabu jaya Kecamatan Prabumulih Timur, sebelum bergerak ke tiga lokasi sasaran Gedung DPRD Kota Prabumulih, Kantor Pertamina EP Zona 4, dan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih.

Seluruh rangkaian aksi berjalan aman dan tertib, dikawal ketat oleh aparat keamanan gabungan TNI–Polri serta Satpol PP.

Aksi ini mempertanyakan berbagai hal terkait pengelolaan wilayah dan investasi di Kota Prabumulih, dengan 10 poin utama tuntutan, antara lain mempertanyakan perizinan puluhan perusahaan mitra Pertamina EP Zona 4, hasil pengelolaan gas PT. Perta Samtam Gas.

Dana Bagi Hasil perusahaan dengan daerah penghasil, perizinan PBG di area Pertamina, sertifikat aset tanah Pertamina, pengawasan dan penindakan Pemkot terhadap perusahaan yang melalaikan kewajiban, TJSL/CSR perusahaan, hingga isi Kontrak Kerja Sama (KKS) antara perusahaan dan Pemerintah Daerah.

Dalam orasinya, Ketua MB-PKRI Prabumulih Arief Fazi menegaskan beberapa permintaan penting. Ia meminta para vendor dan perusahaan mitra Pertamina hadir langsung untuk memberikan kejelasan kedudukan perusahaan di Kota Prabumulih serta ke mana gas yang dikelola di wilayah ini dikirim.

Selain itu, pihaknya meminta DPRD Kota Prabumulih turun menemui massa untuk mendengarkan secara langsung keluhan dan tuntutan masyarakat, serta menuntut kejelasan status aset BUMN Pertamina lokasi, bangunan, dan tanah yang dikuasai.

“Kami khawatir terdapat kelalaian dalam perizinan yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian kepada masyarakat dan Pemerintahan Kota Prabumulih,” tegas Arief Fazi.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.