SURABAYA – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, mendesak Nanang Avianto untuk membebaskan jurnalis Muhammad Amir Asnawi serta mencopot Andi Yudha Pranata terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat wartawan tersebut.
Menurut Hosen, jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan serta penyeimbang kebijakan pemerintah. Karena itu, ia menilai penanganan kasus terhadap Amir harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum pers.
Kasus ini bermula saat Muhammad Amir Asnawi diamankan oleh tim Resmob Polres Mojokerto ketika bertemu dengan Wahyu Suhartatik di sebuah kafe di Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang sebesar Rp3 juta dalam amplop putih yang bertuliskan permintaan “take down berita”.
Hosen menilai, permintaan penghapusan berita seharusnya mengikuti mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5. Ia menegaskan, pemaksaan takedown berita di luar mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Lebih lanjut, Hosen mempertanyakan langkah aparat kepolisian yang menetapkan Amir sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ia menduga, kasus ini berkaitan dengan upaya menutupi dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan rehabilitasi narkoba yang sebelumnya diberitakan.
Ia juga menilai tindakan Polres Mojokerto berpotensi mencederai marwah profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang, serta bertentangan dengan semangat kemitraan antara Polri dan insan pers.
Di sisi lain, Hosen mengingatkan bahwa di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, Polri selama ini menjalin hubungan sinergis dengan media sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Atas dasar itu, kami mendesak Kapolda Jatim untuk segera membebaskan Amir dan mengevaluasi bahkan mencopot Kapolres Mojokerto agar polemik ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis, jurnalis, hingga pemangku kebijakan nasional seperti Prabowo Subianto, yang diharapkan turut memberi perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia.









