PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih menyoroti tegas proses pengadaan barang dan jasa di RSUD Kota Prabumulih yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus yang mengkhawatirkan ini menyangkut kontrak kerja Satuan Pengamanan (Satpam), Cleaning Service (CS), dan pengadaan bahan makan pasien yang sudah habis masa berlaku namun dibiarkan tanpa klarifikasi hukum yang jelas.
WRC mengungkapkan secara tegas bahwa kontrak kerja pihak ketiga untuk ketiga layanan tersebut telah resmi berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Sesuai aturan yang berlaku, RSUD Kota Prabumulih harus melakukan perpanjangan kontrak atau melakukan proses pengadaan ulang untuk kontrak baru paling lambat per tanggal 1 Januari 2026.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa personel Satpam, cleaning service, serta pihak yang mengelola bahan makan pasien masih bekerja seperti biasa tanpa adanya ikatan kontrak yang sah dan jelas secara administratif.
Untuk memastikan kebenaran temuan ini, Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, telah berusaha mengonfirmasikan langsung ke Kepala Bagian Umum RSUD Kota Prabumulih, H. Akhmad Afriyandi, S.H., M.Si. Namun sayangnya, hingga saat berita ini diterbitkan pada Senin (05/01/2026), pihak yang bersangkutan belum dapat ditemui dan tidak memberikan sedikit pun klarifikasi terhadap masalah yang sudah sangat krusial ini.
Pebrianto menegaskan dengan nada tegas bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mendalami persoalan ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal dan menyoroti persoalan kontrak kerja di RSUD, baik Satpam, cleaning service, maupun pengadaan bahan makan pasien, karena kami menilai ada ketidaksesuaian yang jelas dengan aturan yang berlaku.
Ini bukan masalah sepele karena menyangkut layanan publik yang harus dijamin mutu dan keabsahannya,” tegasnya dengan nada yang tegas.
RSUD Kota Prabumulih yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 246/KPT/RSUD/2009 tidak boleh menggunakan status tersebut sebagai alasannya untuk mengabaikan peraturan negara.
Meskipun memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, RSUD sesuai dengan hukum tetap wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang menjadi landasan hukum tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Suandi menambahkan dengan nada yang kritis bahwa apabila proses tender atau pembuatan kontrak baru belum dilakukan sementara tenaga kerja tetap beroperasi, maka status hukum personel Satpam, cleaning service, serta pihak yang menangani pengadaan bahan makan pasien menjadi tidak jelas dan beresiko secara administratif maupun hukum.
“Tanpa kontrak kerja yang aktif dan sah, tidak ada dasar hukum pun yang bisa menjadi sandaran bagi penyedia jasa maupun personelnya untuk tetap menjalankan pekerjaan di lingkungan RSUD yang merupakan fasilitas publik strategis.
Ini adalah kesalahan yang tidak bisa diterima dan harus segera diperbaiki,” jelas Suandi dengan nada yang keras.
Ia menegaskan bahwa melanjutkan pekerjaan tanpa kontrak yang sah bukan hanya berpotensi melanggar Perpres PBJP, namun juga melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Kondisi ini bukan hanya berisiko menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, namun juga bisa membahayakan mutu layanan kesehatan yang harus diberikan kepada masyarakat serta keamanan dan kesejahteraan para pekerja yang bekerja tanpa dasar hukum yang jelas.
WRC memberikan peringatan yang tegas kepada pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih untuk segera memberikan tanggapan yang jelas dan bertanggung jawab terhadap temuan yang telah disampaikan.
Apabila tidak ada kejelasan apapun dan tidak ada klarifikasi yang memuaskan serta sesuai dengan aturan hukum dalam waktu dekat, maka pihak WRC tidak akan sungkan untuk membawa permasalahan ini kepada semua pihak berwenang mulai dari Inspektorat Kota Prabumulih hingga lembaga penegak hukum untuk ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pihak manapun yang merasa dirugikan atau tidak setuju dengan temuan dan pernyataan WRC dalam berita ini, dapat mengajukan sanggahan secara tertulis dan jelas ke media Tipikorinvestigasi.id sesuai dengan ketentuan Pasal 14 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur tentang mekanisme sanggahan dalam pemberitaan agar dapat dilakukan klarifikasi yang objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (DW)









