PRABUMULIH,Tipikorinvestigasi.id – Besaran biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka Nasional (Reguler) di Kota Prabumulih menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat informasi mengenai pungutan sebesar Rp25.000 per kartu, sementara dalam Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka Nasional (Reguler) tercantum biaya sebesar Rp15.000 per kartu.
Perbedaan besaran tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat mengenai dasar penetapan dan mekanisme pemungutan biaya KTA Nasional di tingkat daerah.
Dalam Jukran Nomor 02 Tahun 2024, dari biaya KTA sebesar Rp15.000 per kartu terdapat mekanisme sharing sebesar Rp1.500 yang dialokasikan kembali kepada jajaran Gerakan Pramuka dengan rincian:
– Gugus Depan (Gudep): Rp600 per kartu;
– Kwartir Ranting (Kwarran): Rp400 per kartu;
– Kwartir Cabang (Kwarcab): Rp300 per kartu;
– Kwartir Daerah (Kwarda): Rp200 per kartu.
Dipungut Rp25 Ribu Saat Jamcab
Informasi yang dihimpun Zona Merah dari sejumlah anggota Gerakan Pramuka yang mengikuti Jambore Cabang (Jamcab) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Prabumulih pada 18–21 April 2026, menyebutkan adanya pembayaran sebesar Rp25.000 untuk penerbitan satu KTA Pramuka Nasional.
Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih Rp10.000 antara nominal yang dibayarkan anggota dengan besaran biaya Rp15.000 sebagaimana tercantum dalam Jukran Nomor 02 Tahun 2024.
Namun demikian, selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pungutan tambahan yang tidak memiliki dasar. Diperlukan penjelasan resmi mengenai apakah Rp25.000 tersebut merupakan murni biaya penerbitan KTA atau sudah termasuk komponen biaya administrasi, atribut, layanan, kegiatan, atau komponen lainnya yang memiliki dasar kebijakan tersendiri.
Dasar Penetapan Rp25 Ribu Dipertanyakan
Atas informasi tersebut, sejumlah pertanyaan publik kemudian muncul.
Apa dasar penetapan biaya KTA sebesar Rp25.000?
Apakah nominal tersebut ditetapkan melalui keputusan resmi Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Prabumulih? Apakah terdapat surat edaran, keputusan kwartir, atau ketentuan lain yang menjadi dasar penambahan biaya sebesar Rp10.000 dari nominal Rp15.000 sebagaimana tercantum dalam Jukran?
Selain itu, publik juga perlu mengetahui apabila terdapat komponen biaya lain dalam pembayaran Rp25.000 tersebut, termasuk jenis biaya, dasar penetapan, penerimaannya, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan anggota Gerakan Pramuka, khususnya mereka yang telah melakukan pembayaran untuk memperoleh KTA Nasional.
Zona Merah Kirim Surat Konfirmasi
Untuk memperoleh informasi yang valid, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Prabumulih.
Surat tersebut bernomor 032/PT.ZMM/PBM/IX/2026 tertanggal 23 September 2026.
Konfirmasi tersebut pada prinsipnya dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan penerbitan KTA Nasional di Kota Prabumulih, termasuk dasar penetapan biaya, besaran biaya yang diberlakukan, mekanisme pemungutan, serta penggunaan atau pembagian dana yang berkaitan dengan penerbitan KTA.
Langkah konfirmasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya media untuk memperoleh informasi langsung dari pihak yang berwenang sebelum menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan ketentuan KTA Nasional.
Transparansi dan Akuntabilitas Diharapkan
Apabila memang terdapat kebijakan penetapan biaya sebesar Rp25.000 per kartu, publik berharap pihak Kwarcab Prabumulih dapat menjelaskan dasar kebijakan dan rincian komponen biaya tersebut secara terbuka.
Sebaliknya, apabila nominal Rp25.000 tersebut bukan merupakan biaya KTA semata, melainkan gabungan dengan komponen kegiatan atau layanan lainnya, penjelasan mengenai masing-masing komponen biaya juga penting disampaikan agar anggota memahami apa yang sebenarnya mereka bayarkan.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan anggota terhadap pengelolaan administrasi organisasi Gerakan Pramuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Prabumulih belum memberikan keterangan resmi kepada Zona Merah mengenai dasar penetapan pembayaran KTA sebesar Rp25.000 per kartu.
Zona Merah menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya konfirmasi dan kontrol sosial serta tidak dimaksudkan untuk memberikan kesimpulan sebelum pihak terkait memberikan penjelasan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Prabumulih maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Zona Merah akan terus mengawal persoalan ini hingga diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penetapan dan mekanisme pembayaran KTA Pramuka Nasional di Kota Prabumulih.
#Indonesiascoutjournalist








