Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Guna memperkokoh keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Lapas Muara Enim mengambil langkah proaktif dengan mengikuti sosialisasi intensif dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Sosialisasi ini membahas secara mendalam Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, dan diikuti oleh Kalapas beserta seluruh jajaran secara virtual pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari tiga keputusan terbaru Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, Standar Penindakan dan Penegakan Disiplin Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, serta Standar Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan pentingnya pemetaan potensi kerawanan, peningkatan kesiapsiagaan jajaran pengamanan, pelaksanaan tindakan penindakan yang terukur, serta strategi pemulihan yang efektif pasca terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kalapas Muara Enim menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas pengamanan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Dengan adanya standar yang baru ini, kami akan segera menindaklanjuti melalui rapat internal untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan, penindakan, maupun pemulihan apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Ini akan menjadi pedoman penting bagi seluruh petugas,” ujarnya”
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan wujud komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam memastikan bahwa seluruh jajaran di lapas dan rutan di Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan standar yang seragam dalam menjaga keamanan serta ketertiban.
Penulis Editor Pewarta Sumsel









