PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistleblowing System), yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014), setiap laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah diatur.
Namun, laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait utang dan jasa pelayanan RSUD Kota Prabumulih yang diajukan oleh Zona Merah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada tanggal 12 November 2025 (dengan nomor laporan 009/K/Red.ZM/XI/2025) telah berjalan selama tiga bulan tanpa adanya kejelasan terkait progres penanganannya.
Secara hukum, mekanisme penanganan laporan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 secara jelas menyatakan bahwa tahap telaah terhadap laporan harus diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak penerimaan laporan.
Apabila diperlukan, masa telaah dapat diperpanjang maksimal 14 hari kerja lagi, sehingga total waktu maksimal untuk tahap telaah adalah 28 hari kerja.
Setelah tahap telaah selesai, hasilnya akan menentukan apakah laporan termasuk dugaan pelanggaran hukum atau tidak, serta apakah perlu diteruskan ke bidang teknis atau instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tiga bulan tanpa tanggapan jelas tidak sesuai dengan standar batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, serta memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan transparan.
Di sisi lain, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan, serta berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk gangguan atau balas dendam.
Pimpinan Zona Merah Group, Fandri Heri Kusuma, mendesak Kejati Sumsel agar segera memberikan kejelasan dan melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kami meminta Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, kami juga meminta jawaban tertulis agar publik dapat mengetahui alasan belum adanya kejelasan dalam penanganan kasus ini.
Jangan sampai muncul kesan seolah ada hal yang disembunyikan,” ujarnya kepada awak media.
Menurut ketentuan hukum, jika pelapor tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan atau penanganan laporan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, pelapor berhak untuk mengajukan pengaduan lebih lanjut ke instansi pengawas terkait. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tentang Pengawasan dalam Lingkungan Kejaksaan atau dengan melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung.
Apabila kasusnya termasuk dalam wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019), pelapor juga berhak untuk melaporkan langsung kepada KPK.
Persoalan utang RSUD Kota Prabumulih sempat menjadi sorotan publik dan mengakibatkan sejumlah organisasi masyarakat serta LSM melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Kejati Sumsel.
Fandri menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengonfirmasi perkembangan kasus, namun selalu mendapatkan jawaban bahwa kasus masih dalam tahap penelaahan tanpa adanya kepastian waktu penyelesaian.
Zona Merah berharap, tindak lanjut yang transparan atas laporan pengaduan ini dapat mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan secara profesional dan berkeadilan di Indonesia, sesuai dengan amanah yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan pelapor kepada Kejati Sumsel berdasarkan Pasal 17 Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020, mengingat adanya indikasi potensi pengamanan kasus yang dapat membahayakan proses hukum dan keamanan pelapor serta pihak terkait.
Permohonan ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada intervensi yang dapat menghambat penyelidikan dan penuntutan jika ditemukan elemen pelanggaran hukum.(DW)









