PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Pasca aksi unjuk rasa (demonstrasi) Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih tanggal 18 Februari 2026 yang lalu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, WRC penuhi janjinya saat aksi unjuk rasa (demo) untuk membawa laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang / jabatan yang mangkrak di Kejaksaan Negeri Prabumulih (2/3/2026).
Berdasarkan surat WRC Nomor : 221 / Unit PBM / KL / Sumsel / 2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Permohonan Tindaklanjut Lapdumas Mangkrak di Kejari Prabumulih, WRC meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto didampingi oleh Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sumsel, Suandi mengatakan surat tersebut terkait dengan beberapa kasus yang pernah dilaporkan WRC ke Kejari Prabumulih namun hingga saat ini tidak ada tindak-lanjut.
“Sesuai dengan janji kami saat aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu, bahwa WRC akan membawa kasus dugaan korupsi di Prabumulih ini ke Kejati Sumsel, dan hari ini kami tunaikan janji itu,” ujar Pebrianto.
Saat dikonfirmasi awak media terkait bahan materi yang disampaikan di Kejati Sumsel hari ini Pebrianto menjelaskan masih terkait dengan kasus-kasus yang lama, yang memang belum diproses oleh pihak Kejari Prabumulih diantaranya terkait dengan kasus pengelolaan utang BLUD RSUD Kota Prabumulih, pinjam pakai kendaraan milik Pemkot oleh organisasi non-pemerintah, belanja hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, belanja modal pada Dinas Kesehatan, kasus penggunaan jaringan internet (WiFi) indiHome pada perkantoran pemerintah, dan termasuk proyek pembangunan kantor kelurahan yang diduga maladministrasi dan cacat hukum.
Suandi menambahkan apabila dalam waktu 14 hari kedepan tidak ada tindaklanjut dari pihak Kejati Sumsel, maka WRC akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumsel mengingat penegakan hukum harus terus disuarakan agar terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami minta Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan kami karena jika tidak, maka WRC akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumsel setelah Idul Fitri,” ujar Adi sapaan akrabnya.
Koordinator Wilayah WRC PAN-RI Sumatera Selatan, H. Zaenal Arifin Hulap, S.IP sepenuhnya memberikan dukungan dan support kepada jajaran WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, dan akan mengawal proses pelaporan dan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejati Sumsel hari ini.
“Saya mendukung penuh dan support setiap pergerakan rekan-rekan aktivis dari WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih untuk mencegah dan memberantas korupsi di wilayahnya, dan saya akan kawal pelaporan kasus korupsi mereka di Kejati Sumsel,” jelas H. Zaenal kepada awak media.
WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih berharap dengan penyampaian laporan dugaan kasus korupsi di Kota Prabumulih kepada Kejati Sumsel hari ini dapat segera ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai dengan isi materi yang telah disampaikan dalam berkas lapdumas, dan termasuk memanggil dan memeriksa para pejabat di lingkungan Kejari Prabumulih. (Fa)










