Tipikorinvestigasi.id MUARA ENIM – Junadi (40), warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, resmi melaporkan Aipda Andi Muhammad Arif, mantan Kanit Reskrim Polsek Semende, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan indisipliner ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin (26/10/2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan Propam secara daring dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan sekaligus mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota kepolisian.
Berdasarkan keterangan Junadi, pengaduannya telah diterima dengan nomor tiket 1CC1-XXXX-20102026.
Dalam laporan itu, ia mencantumkan dugaan pelanggaran pada tahap penyidikan. Nomor tiket tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen asli pengaduan.
Didampingi penasihat hukumnya, Novlis Heriansyah, S.H., Junadi menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan uang hasil penjualan kopi seberat 9,63 ton senilai Rp598.500.000. Perkara itu sebelumnya dilaporkan Junadi dengan terlapor Andi Risman bin Husein.
Menurut Junadi, persoalan tersebut sempat diupayakan selesai melalui perdamaian secara kekeluargaan. Ia menyebut pihak keluarga Andi Risman, yakni Amri, menyampaikan niat berdamai kepada pihak kepolisian melalui Aipda Andi Muhammad Arif yang saat itu bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Semende.
Namun, Junadi menduga dalam proses tersebut terdapat permintaan uang untuk pengurusan pencabutan laporan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Menurut keterangan yang kami sampaikan dalam pengaduan, pihak Amri diminta menyediakan uang Rp70 juta. Amri disebut hanya mampu memberikan Rp15 juta, sedangkan saya hanya sanggup menyediakan Rp55 juta,” ujar Junadi.
Junadi menyatakan, karena kedua pihak tidak mampu memenuhi permintaan uang tersebut, upaya perdamaian akhirnya tidak tercapai. Proses hukum perkara dugaan penipuan atau penggelapan itu kemudian berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Junadi juga mengungkapkan bahwa pada 18 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Muara Enim menyampaikan kepada penyidik Polsek Semende bahwa berkas perkara atas nama Andi Risman telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kejaksaan, menurut Junadi, meminta agar tersangka beserta barang bukti segera diserahkan untuk proses hukum selanjutnya.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan Junadi, hingga 23 Oktober 2026, tersangka disebut belum berhasil dihadirkan oleh penyidik untuk proses penyerahan tersebut.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan Junadi mengadukan dugaan pelanggaran oleh mantan Kanit Reskrim Polsek Semende tersebut kepada Propam.
“Karena upaya perdamaian dan proses penuntutan atas perkara yang saya laporkan mengalami hambatan, saya berinisiatif melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan indisipliner ini ke Propam,” tegas Junadi.
Ia berharap pengaduannya ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi Aipda Andi Muhammad Arif melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan status pesan yang terlihat, pesan konfirmasi tersebut telah disampaikan dan terbaca oleh yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau tanggapan yang diberikan.27/10/2026
Redaksi tetap membuka ruang bagi Aipda Andi Muhammad Arif untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan terkait dugaan yang disampaikan Junadi dalam pengaduannya ke Propam Polri. (Sukarmin)









