Prabumulih, Tipikorinvestigasi.id – Ketua Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) Prabumulih, Arif Ahong, secara terbuka mempertanyakan mekanisme pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Prabumulih.
MB-PKRI mencurigai adanya indikasi “titipan” dan “permainan” dalam proses penggantian dana tersebut.
Menurut Arif, Uang Persediaan (UP) seyogyanya adalah dana awal yang diberikan kepada setiap OPD di awal tahun anggaran untuk membiayai operasional sehari-hari.
“Tanpa uang persediaan ini, OPD tidak akan bisa beroperasi dan menjalankan kegiatannya,” jelas Arif.
Masalah muncul ketika OPD telah menggunakan dana UP tersebut dan kemudian mengajukan Ganti Uang (GU) ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
Proses GU ini, kata Arif, menjadi sorotan utama LSM. “Ada istilah Ganti Uang (GU). Istilah ganti uang inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.
Arif Ahong mengungkapkan keheranannya terhadap kecepatan proses ganti uang yang terjadi. “Alangkah cepatnya proses ganti uang ini,” ujarnya dengan nada curiga.
Berdasarkan hasil telaah dan investigasi MB-PKRI, ditemukan adanya indikasi yang mengarah pada praktik tidak transparan.
“Proses Ganti Uang ini yang kami mencurigai. Hasil dari telaah kami, ada indikasi titipan dan permainan,” tambah Arif.
Lebih lanjut, Arif Ahong membeberkan bahwa dalam proses pengelolaan uang persediaan, ganti uang, hingga tambah uang, MB-PKRI telah menemukan adanya istilah “uang titipan”.
Hal ini menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
MB-PKRI Prabumulih mendesak pihak terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap mekanisme UP dan GU di seluruh OPD Kota Prabumulih guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.
Penulis Editor Pewarta Sumsel
Redaksi Zona Merah
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan dan/atau artikel tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan tulisan dan/atau artikel yang berisi sanggahan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 11, dan ayat 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










