PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Gabungan Organisasi Penggiat Demokrasi dan Anti Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme menggelar aksi unjuk rasa yang terstruktur di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, mengusung tema
“Salam Demokrasi !!! Hidup dan Djayalah Marhen Indonesia !!! Merdeka !!!”. (28/01/2026).
Aksi ini tidak hanya menuntut keadilan, namun juga mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang jelas terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sumsel kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel tahun 2024 sebesar Rp9.362.655.933,00.
Berdasarkan data resmi, Pemprov Sumsel pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan Belanja Hibah sebesar Rp580.503.718.682,00, dengan realisasi mencapai Rp561.105.467.074,00 atau 96,66%.
Sebagian dana tersebut dialokasikan untuk mendukung program olahraga melalui KONI Provinsi Sumsel, namun temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang perlu mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa KONI Provinsi Sumsel awalnya mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah sebesar Rp23.692.600.000,00 untuk 12 kegiatan operasional keolahragaan dan sekretariat, namun tanpa menyertakan rincian anggaran biaya yang jelas.
Setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi oleh Tim Penelitian, Evaluasi, dan Verifikasi Usulan/Proposal Hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, nilai bantuan yang disetujui hanya sebesar Rp10.000.000.000,00 untuk tiga program utama, pembinaan peningkatan prestasi olahraga, penunjang operasional kesekretariatan, serta penunjang operasional organisasi dan hukum keolahragaan.
Namun, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dibuat antara Pemprov Sumsel dengan KONI Provinsi Sumsel tidak memuat rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah, hanya menyebutkan nominal total untuk ketiga program tersebut.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Daerah, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan bahwa proposal hibah harus dilengkapi dengan rincian anggaran biaya yang jelas dan terperinci.
“Dalam pemberian informasi kepada kami, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga selaku Pejabat Pembuat Komitmen Anggaran (KPA) mengakui bahwa pembuatan konsep NPHD mengacu pada format tahun-tahun sebelumnya dan contoh dari provinsi lain, sehingga belum disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Sumatera Selatan,” jelas Reza Fahlevi (MAO), Koordinator Aksi Demonstrasi dalam pidato pengantar.
Kekurangan rincian RAB dalam NPHD juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 15 ayat (1) yang mewajibkan penggunaan anggaran negara dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, dan transparan. Tanpa rincian yang jelas, dana hibah berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium pengurus KONI Provinsi Sumsel yang melakukan perjalanan dinas. Pengurus tersebut tetap menerima honor harian meskipun sedang dalam tugas dinas, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp7.275.000,00.
Meskipun kelebihan tersebut telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumsel pada tanggal 9 Mei 2025, tindakan ini tidak menghilangkan unsur pidana yang mungkin terjadi.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penyelewengan Wewenang, setiap orang yang dalam menjalankan tugasnya menyalahgunakan wewenang atau kesempatan yang diperoleh karena tugas tersebut untuk merugikan kepentingan negara atau masyarakat dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, jika ditemukan indikasi manipulasi data atau dokumen untuk mendapatkan kelebihan pembayaran, hal ini juga dapat dikenai tuntutan pidana berdasarkan KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di lokasi aksi, organisasi penggiat demokrasi dan anti korupsi menyampaikan lima poin tuntutan yang jelas berlandaskan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan:
Menuntut Kejati Sumsel melakukan penyidikan mendalam terkait temuan dalam LHP BPK tentang NPHD dana hibah KONI Sumsel yang tidak sesuai dengan Pergub Sumsel Nomor 25 Tahun 2021, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang tindakan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Meminta pemeriksaan laporan pertanggungjawaban anggaran
Mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran KONI Sumsel tahun 2024, khususnya terkait pembayaran honorarium pengurus yang diduga dimanipulasi atau dipalsukan.
Hal ini berdasarkan UU Tipikor Pasal 3 ayat (1) dan KUHP Pasal 266 tentang Pemalsuan Tanda Tangan atau Dokumen.
Meminta pemeriksaan keterlibatan oknum Dispora Sumsel
Menuntut Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa keterlibatan oknum di lingkungan Dispora Provinsi Sumsel yang terlibat dalam proses verifikasi proposal dan pencairan dana hibah.
Hal ini berdasarkan UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) yang mengatur tentang tindakan korupsi yang dilakukan bersama atau secara bersama-sama.
Meminta klarifikasi penggunaan dana perjalanan dinas
Meminta Kejati Sumsel untuk meminta keterangan resmi terkait perjalanan dinas yang dilakukan oleh pengurus KONI Sumsel, yang diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk tujuan peningkatan prestasi olahraga.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2019 tentang Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan perjalanan dinas dilakukan dengan tujuan yang jelas dan bermanfaat.
Memohon penanganan yang objektif dan tidak memihak
Memohon kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel agar tidak menutup mata terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dispora dan KONI Sumsel, serta menjalankan tugas dengan penuh integritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mewajibkan kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan secara adil dan objektif.
Bung Mukri AS, Koordinator Lapangan Aksi, dalam sambutannya menegaskan bahwa dana hibah yang dialokasikan untuk sektor olahraga seharusnya menjadi modal penting untuk mengangkat prestasi atlet Sumsel dan mengembangkan olahraga di tingkat daerah.
“Kami tidak bisa menerima jika dana yang seharusnya bermanfaat bagi banyak orang justru menjadi sumber masalah karena kurangnya pengawasan dan tidak sesuai dengan peraturan hukum,” tegasnya.
Pernyataan sikap resmi ini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Wilayah CACA Provinsi Sumatera Selatan, dengan harapan dapat segera mendapatkan tanggapan konkrit dan tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan terus mengawal proses hukum dalam kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu,” pungkas Reza Fahlevi pada akhir aksi. (Budi Rizkiyanto).










