Lahat, Tipikorinvestigasi.id – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial M.R. ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lahat pada hari Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jl.
Lingkar Desa Nantal, Kecamatan Lahat Selatan. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan yang bersangkutan membawa narkotika.
Menurut keterangan dari Humas Polres Lahat, saat dilakukan pengejaran, Kades bersama seorang rekannya berusaha melarikan diri.
Namun, setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Meski demikian, Kades mengakui bahwa dirinya baru saja mengonsumsi narkotika.
“Setelah tiba di kantor, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif,” ujar perwakilan dari Satresnarkoba Polres Lahat.
Menanggapi isu negatif yang beredar terkait penangkapan ini, Polres Lahat menegaskan bahwa proses penangkapan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk meluruskan informasi, Polres Lahat menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Satresnarkoba telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, oknum Kades tersebut akan menjalani rehabilitasi di Muara Enim.
Polres Lahat juga mengklarifikasi bahwa oknum Kades tersebut sebelumnya pernah menjalani tes urine oleh Kejaksaan Negeri Lahat dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Selain itu, pada tanggal 10 November 2025, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Lahat.
“Polres Lahat dan jajaran tetap berkomitmen memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Setiap kritik dan saran kami hargai, namun penyebaran informasi negatif harus ditopang oleh klarifikasi dan tanggung jawab,” tegas Humas Polres Lahat.
Sumber Humas Polres Lahat
Penulis Editor Pewarta Sumsel









