PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) MB-PKRI Kota Prabumulih menyoroti dugaan persoalan pemenuhan hak-hak karyawan yang berkaitan dengan PT Arjuna, perusahaan yang disebut bergerak di bidang jasa pengeboran minyak dan gas bumi di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Kamis (22/10/2026).
Ketua Ormas MB-PKRI Kota Prabumulih, Arie Ahong, menegaskan bahwa persoalan hak karyawan harus menjadi perhatian serius.
Menurutnya, gaji merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Arie Ahong menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi secara mendalam untuk memperoleh informasi dan fakta yang jelas terkait dugaan persoalan tersebut.
“Kami akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Jika diperlukan, kami juga akan melaksanakan aksi kembali sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan upaya mendorong penyelesaian persoalan ini,” tegas Arie Ahong.
Ia menilai, pemenuhan hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serta penyelesaian yang jelas dari pihak-pihak terkait.
Menurutnya, setiap pekerja berhak memperoleh upah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan keterlambatan pembayaran atau persoalan pengupahan lainnya, hal tersebut perlu ditelusuri secara objektif agar penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan fakta dan aturan hukum.
Ormas MB-PKRI Kota Prabumulih menyatakan akan mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.
Di sisi lain, klarifikasi dari pihak PT Arjuna juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Arjuna mengenai dugaan persoalan hak-hak karyawan tersebut.
Persoalan pengupahan merupakan bagian penting dalam hubungan industrial. Karena itu, penyelesaian setiap perselisihan perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan dialog, keterbukaan, dan perlindungan hak-hak pekerja.
Ormas MB-PKRI Kota Prabumulih berharap persoalan yang disoroti dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga terdapat kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Penulis Editor Pewarta Sumsel








