Peredaran Rokok Ilegal di Prabumulih: Negara Rugi Miliaran, Oknum Aparat Diduga Terlibat

oleh
oleh

Prabumulih, Tipikor investigasi.id – Praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan bea cukai beda peruntukan diduga kuat telah berlangsung sistematis di wilayah Prabumulih selama bertahun-tahun. Ironisnya, kondisi ini terjadi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Investigasi Tipikorinvestigasi.id mengungkap bahwa seorang pengusaha berinisial (J), yang dikenal sebagai agen besar, diduga menjadi otak peredaran rokok ilegal ini.

banner 336x280

Operasinya dijalankan dari sebuah toko yang berlokasi strategis di kawasan Pasar Desa Pali,

Taman Baka, dekat kediaman (E). Merek rokok yang diperdagangkan secara ilegal meliputi Rokok RC, SEVEN, LINK, STIGMA, GP, ABS, DUTA, COPPE, dan berbagai merek lainnya.

Praktik ilegal ini diduga melibatkan jaringan distributor, penyalur, dan pengecer yang beroperasi di seluruh Sumatera Selatan.

Mereka seolah kebal hukum, padahal aktivitas mereka jelas melanggar undang-undang dan membahayakan kesehatan konsumen akibat kandungan zat berbahaya dalam rokok ilegal.

Sumber anonim yang dekat dengan lingkaran peredaran rokok ilegal mengungkapkan fakta mengejutkan.

“Kami terpaksa menjual rokok ilegal karena ada setoran yang harus diberikan kepada oknum aparat yang memegang kendali atas peredaran rokok tersebut. Beberapa merek yang terlibat antara lain DUTA, COPPE, RC, SEVEN, LINK, dan ABS,” ujarnya.

Menanggapi temuan ini, Tipikorinvestigasi.id berencana melaporkan kasus ini kepada Kapolres Prabumulih dan Bea Cukai Palembang, mendesak tindakan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Peredaran rokok ilegal, baik tanpa cukai maupun dengan cukai yang tidak sesuai peruntukannya, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa pelaku dapat dipidana penjara selama satu hingga lima tahun, serta denda minimal dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menuntut tindakan cepat dari pihak berwenang. Masyarakat menanti langkah konkret untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Prabumulih dan sekitarnya, serta mengungkap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik haram ini.

(Tim Tipikorinvestigasi.id)

CATATAN REDAKSI:

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan atau artikel ini, Anda dapat mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.