PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih Tahun 2014-2034 Pemerintah Kota Prabumulih melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Prabumulih telah melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan : “PT. MATRA UNIKATAMA DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN OPERASIONAL SAMPAI TERBITNYA IZIN SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU”, Kamis (7/8/2025).
Pimpinan Umum Zona Merah Fandri Heri Kusuma memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Deni Victoria, S.H.,M.Si dan Wali Kota Prabumulih H. Arlan dan jajaran pemerintahan yang telah mengambil sikap tegas dengan melakukan penutupan dan/atau penghentian sementara operasional PT. Matra Unikatama (PT. MU) di Kota Prabumulih dengan pemasangan spanduk hari ini.
“Saya mewakili kawan-kawan media, wartawan dan jurnalis yang tergabung dalam zona merah group memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan DPRD Kota Prabumulih Deni Victoria, S.H.,M.Si serta Wali Kota Prabumulih H. Arlan yang telah mengambil sikap tegas untuk melakukan penutupan dan/atau penghentian sementara operasional PT. MU di Kota Prabumulih,” terang Fandri saat ditemui awak media.
PT. Matra Unikatama (PT. MU) yang telah berdiri dan beroperasional di Kota Prabumulih sejak tahun 2022 yang lalu, sempat menjadi sorotan publik dan juga lembaga/ormas serta media sejak awal tahun 2024, dimana diduga kuat selama ini tidak/belum mengantongi izin operasional termasuk izin prinsip lainnya. Selain tidak memiliki dan/atau mengantongi izin prinsip pihak PT. Matra Unikatama (PT. MU) juga diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014-2034 Kota Prabumulih.
Fandri juga memberikan apresiasi kepada Ketua MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih Arief Fazi dan jajaran pengurus atas dedikasinya untuk melakukan kontrol sosial di Kota Prabumulih, dan membantu pemerintah kota dalam menertibkan bangunan gedung yang telah diduga melanggar Perda dan tidak mengantongi izin prinsip sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Atas nama zona merah group saya memberikan apresiasi juga kepada kawan-kawan lembaga di MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih yang telah turut mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada serta terus mengawal kasus ini sejak dari awal hingga sampai saat ini,” ungkap Fandri kepada awak media.
Zona Merah Group berharap dengan kasus seperti ini, agar kedepan tidak terulang kembali dan pihak pemerintah kota agar menertibkan semua perusahaan yang ada di Kota Prabumulih tanpa terkecuali. Fandri berharap dengan penertiban yang nantinya dilakukan akan dapat berdampak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih (Red).
Fandri Heri Kusuma
Pimpinan Umum Zona Merah Group, Direktur PT. Zona Merah Multimedia dan Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kota Prabumulih.









