PRABUMULIH, Tipikor investigasi.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan media, kali ini oleh Zona Merah Group, terkait isu utang dan pembagian jasa pelayanan medis.
Sorotan ini merupakan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya mengenai utang RSUD Kota Prabumulih yang mencapai belasan miliar rupiah. Hingga saat ini, Direktur RSUD Kota Prabumulih, drg. Sriwidiastuti, belum memberikan penjelasan kepada publik terkait hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, yang sebelumnya dijanjikan dalam konferensi pers pada 19 Februari 2025.
Selain masalah utang, persoalan belum dibayarkannya jasa pelayanan medis juga menjadi perhatian. Zona Merah Group telah beberapa kali memberitakan tuntutan pegawai RSUD Kota Prabumulih agar manajemen segera membayarkan jasa pelayanan medis yang belum dibayar sejak Januari hingga Juli 2025, kecuali bulan Mei yang sudah dibayarkan.
Informasi yang beredar di lingkungan RSUD Kota Prabumulih menyebutkan bahwa pembayaran utang jasa pelayanan medis ini menimbulkan polemik tersendiri bagi manajemen RSUD. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor: 264 / KPTS / RSUD / 2009 tanggal 31 Agustus 2009, RSUD Kota Prabumulih seharusnya lebih mandiri dan fleksibel dalam pengelolaan keuangan.
Ketidakjelasan sistem dan mekanisme pembagian jasa pelayanan medis memicu protes dari sebagian pegawai RSUD Kota Prabumulih. Selain itu, adanya informasi mengenai rekrutmen tenaga kerja baru berstatus Pegawai BLUD menambah beban keuangan rumah sakit, yang juga menjadi sorotan mengingat kondisi keuangan rumah sakit yang sedang tidak stabil.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengelolaan jasa pelayanan di RSUD sebagai BLUD harus merujuk pada remunerasi atau pembagian jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan dan tenaga lainnya. Permendagri ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah terkait pengelolaan jasa pelayanan di BLUD RSUD, termasuk sistem pembagian jasa pelayanan yang adil dan proporsional.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2022 juga mengatur tentang penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional. Permendagri 79/2018 lebih fokus pada pengelolaan keuangan BLUD secara keseluruhan, sedangkan Permenkes 6/2022 mengatur lebih spesifik mengenai pelayanan kesehatan. Setiap peraturan daerah yang mengatur tentang jasa pelayanan rumah sakit harus mengacu pada Permendagri 79/2018 dan peraturan terkait lainnya.
Berdasarkan penelusuran media, ditemukan arsip dokumen Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 164 Tahun 2005 tentang Pemberian Uang Intensif / Jasa Medis Pada Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih. Namun, belum ada konfirmasi apakah keputusan ini masih berlaku. Pembagian jasa pelayanan rumah sakit seharusnya memenuhi prinsip proporsionalitas, kesetaraan, dan kepatutan, melibatkan berbagai kelompok seperti dokter, perawat, dan tenaga penunjang, dengan besaran yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran jasa pelayanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direktur. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan/atau besaran jasa pelayanan diatur dalam Peraturan Direktur Rumah Sakit.
Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, Peraturan Direktur Rumah Sakit harus mengacu pada Permendagri, Peraturan Daerah (Perda), dan peraturan terkait lainnya, sehingga aturan yang dibuat memenuhi unsur proporsionalitas, kesetaraan, dan kepatutan, serta tidak menimbulkan polemik di lingkungan Rumah Sakit.
Zona Merah Group akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mencapai titik terang, agar tidak merugikan pegawai RSUD Kota Prabumulih. Kami juga berharap Direktur dan manajemen RSUD Kota Prabumulih bersikap transparan agar polemik ini tidak memicu tindakan yang tidak diinginkan.
Fandri Heri Kusuma
Pimpinan Umum Zona Merah Group, Mandat Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kota Prabumulih, dan Aktivis Penggiat Gerakan Anti Korupsi.
Redaksi Zona Merah
Apabila ada pihak yang dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan, atau artikel tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan tulisan atau artikel yang berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 11, dan ayat 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









