Praktik Pungli di Pasar Prabumulih Berlanjut, WRC Akan Ajukan Laporan ke Kejati Sumsel

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada 3 Februari 2026 terkait pengelolaan Pasar Pagi Tradisional eks Kantor Polsek Timur Jalan Sudirman Kota Prabumulih, hingga kini belum menemukan implementasi yang konkrit.

Praktik pungutan liar (pungli) yang seharusnya dihentikan tetap berlangsung, mendorong Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih untuk menyusun laporan resmi yang akan diajukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

banner 336x280

Pebrianto, Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, bersama Suandi, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa meskipun RDP telah melibatkan berbagai pihak terkait antara lain Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar, pengelola pasar yang berbadan hukum CV, serta perwakilan resmi pedagang pihak pengelola tetap melakukan penarikan uang yang tidak memiliki dasar hukum kepada para pedagang lapak.

“Kita telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan seluruh elemen terkait untuk memastikan keputusan RDP dijalankan dengan baik.

Namun kenyataan menunjukkan bahwa tidak hanya pengelola pasar yang mengabaikan kesepakatan tersebut, melainkan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta UPTD Pasar yang belum menunjukkan komitmen yang tegas dalam menindaklanjutinya,” jelas Pebrianto.

Sebelum menyatakan langkah ini, WRC telah secara resmi menyerukan kepada Komisi II DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan bersama.

Namun hingga saat ini, belum terlihat langkah nyata yang diambil untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan para pedagang.

“Setelah melalui proses yang sesuai dan memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk bertindak, kami melihat perlunya intervensi lembaga penegak hukum.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan yang nyata dari Pemkot, Disperindag, Kepala UPTD Pasar, serta DPRD, WRC akan menyerahkan seluruh dokumentasi dan bukti yang telah terkumpul kepada Kejati Sumsel untuk mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip hukum,” tegas Suandi.

Hasil RDP memiliki dasar hukum yang mengikat berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 153, yang menyatakan bahwa DPRD berwenang mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), kebijakan daerah, serta menyatakan tidak sahnya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Disperindag dengan pengelola pasar yang telah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apabila pihak Disperindag dan pengelola pasar tetap meneruskan praktik penarikan iuran atau retribusi yang tidak sah, tindakan tersebut secara hukum termasuk dalam kategori pungutan liar.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (e), setiap bentuk pemerasan atau pungli dapat dikenakan sanksi pidana yang sesuai, sebagai wujud perlindungan negara terhadap masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. (DW)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.