Palembang, Tipikorinvestigasi.id – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Sumatera Selatan, yang dipimpin Pusat oleh Moh. Jumhur Hidayat, melalui Ketua DPD KSPSI Sumsel H. Zainal Arifin Hulap, S.IP., dan Sekretaris DPD KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin, SP., mengeluarkan pernyataan tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian tertentu.
Kedua pemimpin serikat pekerja ini menilai gagasan tersebut bukan hanya sebagai langkah mundur dari semangat reformasi pasca-1998, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem ketatanegaraan yang telah dibangun secara bersama dan membahayakan keamanan serta hak-hak buruh dan pekerja di seluruh negeri.
Menurut H. Zainal Arifin Hulap, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden bukanlah hasil kebetulan, melainkan buah dari konsensus politik dan konstitusional yang lahir dari proses reformasi panjang yang penuh perjuangan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, kedudukan ini menjadi tonggak penting yang mengakhiri era dwifungsi ABRI dan menegaskan profesionalisme Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh dan pekerja yang merupakan ujung tombak pembangunan bangsa.
“Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian jelas bertentangan dengan spirit reformasi yang kita perjuangkan bersama.
Ini bukan sekadar persoalan struktur birokrasi semata, tetapi menyangkut arah besar demokrasi dan tata kelola institusi penegak hukum yang harus tetap netral dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, terutama buruh dan pekerja,” tegas H. Zainal dengan penuh keyakinan.
Sementara itu, Cecep Wahyudin, yang juga menjabat sebagai Ketua PD FSP.PP-SPSI Provinsi Sumsel dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, mengingatkan bahwa reformasi sektor keamanan pada awalnya bertujuan menciptakan kepolisian yang profesional, bebas dari intervensi kepentingan politik praktis, dan benar-benar akuntabel kepada publik.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden dirancang secara matang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan serta memastikan bahwa pengawasan terhadap institusi ini berjalan sesuai konstitusi melalui lembaga-lembaga negara yang telah ada.
“Kalau Polri diletakkan di bawah kementerian, maka kita menghadapi risiko besar terjadinya subordinasi politik dan tumpang tindih kewenangan.
Ini tidak hanya akan memperpanjang rantai komando birokrasi yang sudah kompleks, tetapi juga membuka ruang konflik antar-lembaga yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas, termasuk buruh yang seringkali membutuhkan perlindungan hukum yang netral,” jelas Cecep.
Sebagai aktivis buruh yang telah lama berkiprah dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, Cecep juga menilai bahwa desain kelembagaan Polri saat ini telah disesuaikan dengan karakter geografis dan sosial Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki keragaman wilayah dan kepentingan masyarakat yang beragam.
Struktur komando nasional yang terintegrasi dari pusat hingga daerah dinilai sangat penting untuk menjamin stabilitas keamanan, akses pelayanan publik yang merata, serta penegakan hukum yang adil tanpa memandang status sosial atau golongan.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme pengawasan terhadap Polri sudah berjalan sesuai aturan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebagai lembaga pendukung Presiden dalam perumusan kebijakan kepolisian dan pengangkatan Kapolri, Kompolnas telah menjadi bagian tak terpisahkan dari mekanisme checks and balances yang sah secara konstitusional, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Polri tetap berada pada jalur yang benar.
“Daripada sibuk mengubah struktur yang telah terbukti kokoh dan hasil perjuangan bersama, seharusnya energi bangsa kita fokus pada hal-hal yang lebih konstruktif: memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi setiap kebijakan kepolisian, mendorong reformasi internal yang lebih mendalam untuk menangani berbagai permasalahan yang ada, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan terhadap hak-hak buruh dan pekerja,” ujar Cecep.
DPD KSPSI Provinsi Sumsel juga menegaskan bahwa saat ini terlihat sinergitas yang baik antara Polri dengan serikat pekerja dan buruh di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan.
Kerjasama ini telah memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas industri, menangani sengketa kerja dengan cara yang damai, serta memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terjaga.
“Kita menyerukan agar seluruh pihak berhati-hati dalam menggulirkan wacana perubahan besar terhadap institusi strategis seperti Polri.
Jika selama ini terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam perjalanan institusi, langkah yang paling efektif adalah melakukan evaluasi internal yang mendalam dan memperbaiki sistem dari dalam, bukan dengan mengubah struktur dasar yang telah menjadi tulang punggung demokrasi kita,” ujar kedua pemimpin KSPSI Sumsel secara bersama-sama.
Mereka menutup pernyataan dengan pesan yang tegas: “Reformasi bukan untuk diputar balik atau digunakan sebagai alat untuk mengejar kepentingan tertentu.
Kita telah bekerja keras membangun capaian demokrasi selama lebih dari dua dekade, dan setiap langkah yang akan mengganggu fondasi tersebut harus ditolak dengan tegas.
DPD KSPSI Provinsi Sumatera Selatan secara bulat menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian, karena hal ini berpotensi mencederai perjuangan rakyat dan membahayakan masa depan demokrasi yang kita cintai.”(DW).









