Tipikorinvestigasi.id PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan SmartBoard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi Abi Nurwardani mengungkap adanya dugaan pembagian fee proyek dengan total persentase mencapai 10 persen. Abi sendiri diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, Abi memberikan keterangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali dugaan skema pembagian fee dalam proyek yang menyeret terdakwa Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA dan Cory Erin Hardi.
Menurut keterangan Abi di persidangan, pembagian tersebut disebut terdiri dari 5 persen untuk Bupati Muara Enim Edison, 3 persen untuk Rusdi selaku Kepala Disdikbud sekaligus Pengguna Anggaran (PA), 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Karmidi, serta 1 persen untuk dirinya.
“Besaran pembagian tersebut, sebesar 5 persen untuk Bupati Edison, 3 persen untuk Rusdi KadisDikbud (PA), 1 persen untuk PPK (Karmidi), dan 1 persen untuk saya,” ujar Abi sebagaimana keterangannya di persidangan.
Tak berhenti pada skema 10 persen tersebut, Abi juga menyebut adanya pemberian sebesar Rp1 miliar kepada mantan Pj Bupati Muara Enim.
“Selain untuk kita 10 persen ini, jangan lupa untuk Pak Pj Bupati yang lama sebesar Rp1 miliar,” kata Abi dalam persidangan.
Rusdi Disebut Mengatur Pembagian
Saat JPU mendalami siapa pihak yang mengatur pembagian tersebut serta dasar permintaannya, Abi menyebut nama Rusdi yang saat itu menjabat Kepala Disdikbud sekaligus PA.
“Yang mengatur semua ini adalah Rusdi selaku KadisDikbud sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA),” terang Abi.
Persidangan juga mengungkap komunikasi antara Abi dengan Cory. Abi menerangkan bahwa Cory pernah menyampaikan kemungkinan memberikan bantuan apabila dirinya dapat ikut mendampingi kegiatan dinas.
“Nanti kalau misalnya Dinas ada kebutuhan, kebutuhan maupun untuk pembinaan futsal, saya akan lebih bantu,” ujar Abi menirukan ucapan Cory.
Abi juga mengaku pernah meminta bantuan kepada sejumlah rekannya di Jakarta. Menurut keterangannya, bantuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan.
Soal Rekening Adik
Dalam persidangan, JPU turut menggali hubungan Abi dengan seseorang bernama Anang Sidiq.
Abi menjelaskan bahwa Anang merupakan adiknya. Ia mengaku pernah menggunakan rekening Anang untuk menerima transfer dari pihak lain, namun menegaskan bahwa sang adik tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Anang Sidiq adalah adik saya, namun dia tidak terlibat dalam perkara ini, saya hanya meminjam rekeningnya untuk menerima transferan dari pihak lain,” ungkap Abi.
Sidang perkara tersebut masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Catatan: Seluruh dugaan pembagian fee dan aliran uang yang disebut dalam berita ini merupakan keterangan saksi dalam persidangan dan masih harus dinilai serta dibuktikan melalui proses hukum. Para pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










