Jakarta, Tipikorinvestigasi.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/P.P.04.03/131/1/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Rabu (04/02/2026).
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menetapkan target luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada tahun 2029.
Surat edaran menegaskan pengendalian ketat terhadap alih fungsi lahan sawah eksisting menjadi kegunaan nonpangan.
Pengecualian hanya diberikan untuk Hak Atas Tanah Nonpertanian yang telah diterbitkan dan Proyek Strategis Nasional.
Berdasarkan evaluasi data, 104 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah melampaui target persentase luas Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B.
Angka tersebut terdiri dari 60 kabupaten/kota yang memiliki LBS dan 44 kabupaten/kota yang tidak memiliki LBS. Sedangkan 404 kabupaten/kota lainnya masih dalam tahap mencapai target.
Daftar daerah yang melampaui target mencakup provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, hingga Papua dan sekitarnya. Di Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Empat Lawang termasuk dalam daftar tersebut.
Bagi daerah yang telah melampaui target, pemanfaatan ruang harus mengacu pada Rencana Tata Ruang.
Jika akan melakukan konversi lahan, harus mendapatkan rekomendasi resmi dan LP2B secara mutlak tidak diperbolehkan dialihfungsikan.
Untuk daerah yang belum memenuhi target, harus segera merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang paling lambat tahun 2027.
Selama proses revisi, dapat menetapkan hasil identifikasi yang disetujui sebagai LP2B. Jika tidak, seluruh LBS akan diperlakukan sebagai LP2B.
Budi Rizkiyanto, penggiat kontrol sosial Sumatera Selatan yang mewakili para petani, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan ini.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan angin segar bagi petani Sumsel yang selama ini kekhawatiran dengan penyusutan lahan sawah akibat konversi menjadi pemukiman atau industri.
Ia berharap kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat daerah dan diimbangi dengan dukungan fasilitas produksi serta akses pasar yang lebih baik bagi petani.
Para petani siap bekerja sama dengan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.
Surat edaran ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia, serta ditembuskan kepada Presiden dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga kelestarian lahan sawah sebagai aset penting bagi ketahanan pangan nasional dan menjamin keseimbangan antara pembangunan wilayah dan kebutuhan pangan masyarakat.
Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional & Penggiat Kontrol Sosial Sumatera Selatan









