Prabumulih, Tipikorinbestigasi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 11/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tertanggal 15 Januari 2025, memaparkan temuan signifikan terkait pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kota Prabumulih.
Dokumen tersebut mencatat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp128.412.467.609,00 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota yang belum memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konteks hukum dan administratif ini mendapatkan respons yang dinilai kontroversial dari pihak pemerintah daerah.
Pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 14.20 WIB, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Prabumulih secara resmi menyampaikan pernyataan kepada WRC yang berbunyi: “Perwali tidak wajib disahkan oleh Menteri Dalam Negeri”.
Pernyataan tersebut disampaikan sekitar satu setengah jam setelah pihak Bagian Hukum mengaktifkan fitur pengaturan pesan sementara dengan batas waktu 24 jam pada pukul 12.53 WIB.
Berdasarkan temuan BPK yang tercatat secara resmi: “Pemerintah Kota Prabumulih telah membayarkan TPP Tahun 2024 sebesar Rp128.412.467.609,00.
Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian TPP tersebut belum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Prabumulih segera mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh persetujuan atas peraturan dimaksud.”
Dalam upaya konfirmasi, pejabat lingkungan BPKAD memberikan jawaban singkat “Iyo ndo” terkait realisasi pencairan dana tersebut, serta menjelaskan bahwa penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Asisten Sekretariat Daerah mengakui bahwa saat ini sedang dilakukan proses penyusunan tindak lanjut atas LHP BPK, serta membenarkan kewajiban Kuasa BUD untuk melakukan verifikasi kesesuaian regulasi sebelum menerbitkan dokumen pencairan dana.
Di sisi lain, Kepala Bagian Organisasi tidak memberikan penjelasan mendalam mengenai status revisi Perwali dan mengarahkan konfirmasi kepada Bagian Hukum dengan pernyataan: “Saya konfirmasi dahulu dengan bagian hukum”.
Mekanisme komunikasi yang diterapkan, di mana notifikasi sistem menuliskan “Bagian Hukum menggunakan timer default, pesan baru akan hilang dalam 24 jam”, disikapi sebagai indikasi penundaan penyampaian informasi, yang kemudian diikuti dengan pernyataan penolakan kewajiban administrasi hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Suandi dari Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Prabumulih menegaskan posisinya secara tegas.
Menurutnya, dinamika yang terjadi telah melampaui batas kesalahan administrasi biasa dan masuk dalam ranah ketidakpatuhan terhadap hasil audit lembaga negara.
“Hal ini bukan lagi sekadar kekeliruan teknis, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap temuan dan rekomendasi BPK.
Fakta bahwa dana senilai Rp128.412.467.609,00 telah dicairkan tanpa persetujuan, kemudian dibentengi dengan argumen hukum yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, menunjukkan penolakan terhadap mekanisme pengawasan negara,” ungkap Suandi.
Ia menegaskan bahwa landasan hukum yang mewajibkan persetujuan tersebut sangat jelas tercantum dalam halaman 33 LHP BPK Nomor 11/LHP/XVIII.PLG/01/2025, diperkuat oleh Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 Diktum Keempat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 Ayat (2).
“Penggunaan mekanisme pembatasan waktu komunikasi disertai pernyataan yang bertentangan dengan regulasi kami nilai sebagai upaya penghalangan proses verifikasi dan penegakan hukum atau obstruction of justice sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dugaan ini mengarah pada upaya penutupan informasi terkait penggunaan anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan tersebut,” pungkasnya.










