MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Polsek Rambang mengikuti kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum yang digelar oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres Muara Enim.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Mako Polsek Rambang. Sosialisasi membahas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana Tahun 2026, khususnya terkait penerapan ketentuan hukum dalam proses penanganan perkara pidana.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., Kasikum Polres Muara Enim IPTU Yulisman,SH bersama tim, para Kanit dan personel Polsek Rambang, serta Kanit Reskrim Polsek Lubai IPDA Mahali, S.H., M.H. bersama tiga personel anggota Reskrim.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan materi dari Kasikum Polres Muara Enim, Kasubsiluhkum AIPTU Piki Piktario, S.H., serta Kasubsi Bankum AIPTU Andy Prasetya, S.H., M.H.
Materi yang disampaikan tidak hanya membahas ketentuan dalam hukum acara pidana terbaru, tetapi juga menekankan pentingnya setiap penyidik untuk terus memperbarui pengetahuan terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dapat berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalisir kendala dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, personel juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya ketelitian dalam penyusunan administrasi penyidikan (mindik), termasuk memahami dasar-dasar penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman personel terhadap aturan yang berlaku.
> “Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini. Peraturan perundang-undangan terus berkembang sehingga personel, khususnya yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan, harus selalu memperbarui pemahaman dan pengetahuan hukumnya,” ujar Kapolsek Rambang.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap hukum acara pidana diperlukan agar setiap tahapan penanganan perkara dapat dilaksanakan secara tepat, sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum.
Kapolsek berharap melalui kegiatan tersebut seluruh personel Polsek Rambang dapat semakin memahami perubahan maupun perkembangan hukum acara pidana, sehingga mampu melaksanakan tugas secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan, terutama dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penyidikan dan penyusunan administrasi penyidikan,” tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta. Sesi tersebut dimanfaatkan personel untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan aturan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Polsek Rambang berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan pemahaman hukum seluruh personelnya sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan serta penegakan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.














