SRAGEN , Tipikorinvestigasi.id – Pemerhati Kebijakan Publik, Budi Rizkiyanto, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sragen terkait penanganan perkara yang kini menjadi sorotan publik.
Menurut Budi Rizkiyanto, setiap laporan masyarakat yang mengandung dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran prosedur wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Pemeriksaan ini diperlukan guna memastikan kebenaran fakta: apakah benar terjadi pelanggaran atau justru tidak ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.
“Bagaimana dugaan penyalahgunaan wewenang dapat dibuktikan ataupun dibantah apabila pemeriksaan tidak dilakukan secara terbuka, objektif, dan profesional Negara hukum mengharuskan setiap laporan diuji melalui mekanisme yang sah, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Budi.
Ia menegaskan desakan ini bukanlah bentuk penghakiman terlebih dahulu, melainkan upaya mendorong fungsi pengawasan internal Polri berjalan sebagaimana mestinya demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.
Budi menambahkan, transparansi dalam proses pemeriksaan adalah bagian tak terpisahkan dari prinsip akuntabilitas negara. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap aduan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
“Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan memberikan kepastian. Jika ada pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Itulah esensi negara hukum,” ujarnya.
Pihaknya berharap Divpropam Mabes Polri segera memberikan kepastian tindak lanjut, agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme.
“Kepercayaan publik hanya terjaga jika setiap dugaan diperiksa secara jujur, setiap fakta diuji secara teliti, dan setiap keputusan lahir dari hukum, bukan kekuasaan,” pungkas Budi Rizkiyanto.








