PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) secara resmi meminta jajaran pengawas internal pemerintahan dan aparat penegak hukum untuk meninjau kembali mekanisme transparansi pembagian hak Tenaga Kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih. Jum’at (12/06/2026).
Langkah ini diambil WRC setelah mendapatkan salinan dokumen otentik berkop Pemerintah Kota Prabumulih mengenai “Pembagian Jasa Paramedis Poliklinik Program BPJS RSUD Kota Prabumulih Bulan Pelayanan Februari 2026”.
Hasil kajian internal Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC menemukan dua poin utama yang memerlukan klarifikasi terbuka dari pihak manajemen rumah sakit,
Dua Catatan Kritis Hasil Kajian WRC Pertanyaan Terkait Penerapan Aturan Remunerasi BLUDDalam salinan dokumen tersebut, tercatat sebanyak 27 nakes di lingkungan Poliklinik menerima nominal Jasa Pelayanan (Jaspel) bulanan dengan jumlah kotor yang seragam, yakni Rp774.805 dan Rp774.804.
WRC menilai pola pembagian bernominal sama rata ini memerlukan penjelasan lebih lanjut dari tim remunerasi RSUD. Sesuai dengan prinsip tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pembagian insentif jaspel seharusnya didasarkan pada perhitungan skor performa, indikator tindakan medis riil (logbook), tingkat pendidikan, serta pangkat golongan.
Mengingat adanya variasi golongan PNS (dari III.b hingga III.d) di dalam daftar tersebut, WRC meminta manajemen membuka kertas kerja berbasis kinerja guna memastikan hak nakes diberikan sesuai asas keadilan.
Ketidaksesuaian Dokumen Internal dengan Ketentuan Pemotongan PPh 21Catatan serius lain terdapat pada kolom “PPh Pasal 21″ yang posisinya tercatat kosong atau diberi tanda strip (-). Alhasil, nominal bersih yang diterima nakes di lembar tersebut bernilai utuh sama dengan jumlah kotornya.
Temuan ini dinilai bertolak belakang dengan penjelasan pihak perwakilan manajemen yang sebelumnya mengonfirmasi adanya pemotongan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) perpajakan berdasarkan PMK 168/2023.
WRC menilai perlu ada sinkronisasi transparan apakah pemotongan pajak tersebut memang tidak diberlakukan pada komponen ini ataukah ada keterlambatan pelaporan pada sistem digital perpajakan nasional.Mendorong Langkah Audit Resmi.
Ketua WRC Prabumulih Pebrianto menyampaikan”bahwa rilis ini diterbitkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat demi melindungi hak-hak tenaga kesehatan di daerah.”Kami tidak melakukan penghakiman sepihak, namun data pada lembaran keuangan ini secara objektif menampilkan keseragaman angka bruto dan kekosongan kolom pajak yang tidak lazim dalam administrasi BLUD, Oleh karena itu, demi menjaga nama baik institusi RSUD Prabumulih, manajemen harus memberikan ruang transparansi seluas-luasnya,” ujarnya.
WRC merekomendasikan tiga langkah penyelesaian Mendorong Inspektorat Kota Prabumulih untuk turun melakukan monitoring dan evaluasi tata kelola dana klaim BPJS periode terkait.
Mengimbau para nakes melakukan verifikasi mandiri di dasbor perpajakan e-Bupot resmi untuk mencocokkan riwayat pemotongan.
Meminta manajemen RSUD memberikan ruang audiensi terbuka bersama perwakilan nakes poliklinik guna menunjukkan dokumen pendukung sirkulasi keuangan secara akuntabel.
WRC berkomitmen akan mendampingi proses pengawasan administrasi ini secara objektif, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku.








