PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih kembali layangkan surat ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Prabumulih untuk meminta transparan dalam proses pelaksanaan penerimaan berkas dan hasil verifikasi pengajuan kerjasama perusahaan media dengan pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026 (3/3/2026).
Berdasarkan surat WRC Nomor : 145 / Unit PBM / KL / 2026 tanggal 3 Maret 2026 perihal Permohonan Informasi Hasil Verifikasi Perusahaan Media Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026 hari ini, Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto menyampaikan kepada awak media bahwa surat yang dilayangkan hanyalah untuk meminta pihak Diskominfo transparan terhadap proses seleksi berkas dan verifikasi yang dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk menjamin akuntabilitas, keadilan, dan profesionalisme publikasi pemerintah.
“Kita hanya meminta adanya transparansi dalam proses seleksi berkas proposal dan verifikasi media yang telah dilakukan, karena menyangkut dengan penyerapan uang negara dimana hal tersebut dinilai sangat krusial,” ujar Pebrianto.
“Jika tidak transparan maka akan memicu polemik, tebang pilih, dan ketidakpuasan di kalangan insan pers dan perusahaan media,” tambahnya.
Suandi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sumsel menambahkan, jika pihak Diskominfo tidak transparan terhadap proses dan hasil verifikasi perusahaan media, maka dugaan tebang pilih atau nepotisme dalam pemilihan media mitra dapat mungkin terjadi.
“Tuntutan transparansi terhadap Diskominfo kami lakukan agar tidak ada dugaan tebang pilih dan nepotisme dalam pemilihan media mitra, yang sering kali menimbulkan kecemburuan sosial antar insan pers maupun perusahaan media,” tambah Adi sapaan akrabnya.
Diskominfo Kota Prabumulih harus melakukan proses verifikasi berdasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur, seperti standar perusahaan media (pers) yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Selain itu, WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih juga meminta pihak Diskominfo untuk mengumumkan hasil verifikasi berkas secara terbuka. Verifikasi tidak boleh melanggar aturan sepihak dan harus berpegang pada prinsip keadilan serta menghormati kebebasan pers.
Transparansi sangatlah penting agar anggaran publikasi pada Pemerintah Kota Prabumulih tahun ini dapat digunakan secara efektif untuk menjangkau masyarakat dengan informasi yang benar.
WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih berharap dengan transparansi tersebut akan dapat mewujudkan rasa keadilan dan meningkatkan profesionalisme publikasi pada pemerintahan hingga meminimalisir polemik yang ada selama ini.










