Prabumulih, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih mendesak agar penanganan kasus tujuh orang Pegawai Negeri Sipil yang terbukti tidak masuk kerja selama bertahun-tahun tidak berhenti pada tindakan pemecatan semata.
WRC meminta Inspektorat Kota dan Kejaksaan Negeri Prabumulih menelusuri secara menyeluruh dugaan persekongkolan oknum yang memuluskan pencairan gaji dan tunjangan kinerja, meski yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya.
Langkah pemecatan terhadap ketujuh PNS tersebut telah diketahui publik melalui pemberitaan media pada 2 Juli 2025.
Menurut WRC, keputusan itu baru menyentuh pihak yang menerima manfaat, sedangkan proses pencairan keuangan tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan dari berbagai tingkatan dalam sistem administrasi.
Gaji dan tunjangan ASN memerlukan verifikasi bertahap mulai dari kehadiran, kelengkapan dokumen, hingga persetujuan pencairan dana. Jika tujuh orang dapat tidak masuk kerja dalam waktu lama namun tetap menerima hak keuangannya, maka patut diduga ada pihak yang sengaja membiarkan atau memfasilitasi kelancaran proses tersebut. Hal inilah yang perlu diungkap secara transparan.
Ada empat mata rantai yang menjadi fokus pengawasan, yakni: pertama, operator absensi di satuan kerja yang diduga memanipulasi data kehadiran; kedua, Pejabat Pembuat Komitmen yang menerbitkan surat perintah membayar tanpa verifikasi ketat; ketiga, petugas verifikasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang memvalidasi data penggajian; serta keempat, pihak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang menerbitkan perintah pencairan dana.
Pemecatan terhadap ketujuh PNS merupakan langkah awal yang patut diapresiasi.
Namun penegakan hukum akan terasa tidak adil jika hanya berhenti pada pelaku utama.
Masyarakat berhak mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam sistem yang turut menyebabkan kerugian keuangan negara.
WRC menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Inspektorat Kota diminta segera melakukan audit investigasi menyeluruh dari hulu hingga hilir, dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan kepada publik.
Kejaksaan Negeri Prabumulih diminta melakukan penelusuran data dan bukti guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Penjabat Walikota Prabumulih diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat dan prosedur yang terkait dalam pengelolaan keuangan pegawai, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan juga didorong melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan sistem pengendalian internal berjalan efektif.
WRC menegaskan bahwa momen ini harus dijadikan sarana pembenahan birokrasi.
Tindakan pembersihan harus menyentuh seluruh lapisan yang terlibat, bukan hanya pihak yang berada di posisi paling bawah.
Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bentuk pengawasan, WRC akan menyampaikan laporan resmi terkait dugaan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar proses penanganan berjalan secara objektif dan diawasi dengan baik.
Sumber: Rilis Pers WRC Kota Prabumulih
Penulis/Editor: Pewarta Sumsel








